Hutan Kawasan di Muba Tak Luput Dari Aksi Tambang Minyak Ilegal

0
158

Prioritas.co.id.Muba – Ilegal Driling atau pengeboran minyak bumi yang dilakukan secara ilegal memang menggiurkan. Walau secara aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bisnis ini merupakan hal terlarang dan sangat berbahaya, harus diakui bisnis ini telah banyak memunculkan orang kaya baru di Musi Banyuasin.

Ratusan bahkan ribuan barel minyak mentah disedot setiap hari secara ilegal oleh penambang penambang minyak dari seantero negeri dari perut Bumi Serasan Sekate yang kaya migas. Bahaya yang ditimbulkan aktifitas ini seolah terabaikan, letupan gas dan semburan api tak jarang memanggang pekerja maupun pelaku tambang yang bekerja secara manual tampa keterampilan pengendalian api maupun gas.

Ratusan sudah manusia yang menemui ajalnya di area tambang ilegal yang kebanyakan jasadnya hangus tak berbentuk. Belum lagi yang cacat fisik dengan luka bakar parah yang sudah tak terhitung jumlahnya. Namun kondisi teraebut tidak sedikitpun menyurutkan tekad para pelaku ilegal driling. Setiap hari sejumlah sumur minyak baru bermunculan bahkan merambah lokasi hutan lindung atau hutan kawasan yang secara hukum merupakan daerah terlarang untuk dijamah, apalagi ilegal driling.

Di sejumlah titik hutan kawasan dalam kabapaten Musi Banyuasin ilegal driling nyaris tak terbendung. Seperti di kawasan Meranti, Sungai Merah, Kapas dan yang paling menjamur di areal bekas lahan PT Pakrin yang membentang ribuan hektar dari Kecamatan Sanga Desa hingga Kecamatan Batang Hari Leko. Dan ternyata kegiatan ini sudah berlansung dalam kurun waktu cukup lama tampa adanya tindakan dari pihak berwenang.

Kepala UPTD Kehutanan Musi Banyuasin Wan Kamil mengaku kalau pihaknya sudah mengetahui tentang banyaknya ilegal driling di hutan kawasan. Namun hingga saat ini pihaknya masih fokus menangkal ilegal loging dalam hutan kawasan.

“Dalam waktu dekat ini kami akan segera menyurati Kades, Camat dan Bupati agar segera menghentikan aktivitas ilegal driling yang terdapat dihutan kawasan,”katanya kepada wartawan (10/6).

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk regulasinya itu ada salah satunya mengajukan izin pinjam pakai hutan. Disamping itu juga harus dilengkapi dengan persaratan lain seperti mengacu pada aturan migas ,sistim pengelolaan apakah izin pengelolaan melalui koperasi atau lainnya.(dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here