Hilangkan Agunan, Bank Mandiri Dilaporkan Nasabahnya ke Polisi

0
589
Rico Roberto, kuasa hukum Warso, diiringi sejumlah keluarga dan rekannya saat

Prioritas.co.id.Musi Banyuasin – Hilangnya sertifikat nasabah saat menjadi agunan dibank Mandiri Cabang Sekayu berbuntut panjang. Setelah melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sekayu dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,5 Milyar, Warso Asrofi (56) didampingi kuasa hukumnya, Rico Roberto SH dan Alek Pander SH, melaporkan bank Mandiri di Polres Muba, Kamis (3/1).

Rico Roberto SH, mengatakan, pihaknya melaporkan Bank Mandiri Cabang Sekayu, karena dinilai telah melanggar prinsip utama keberadaan bank yang diatur dalam UU Perbankan No 10 tahun 1998 dan UU Perlindungan Konsumen.

“Dalam Pasal 19 No 08 tahun 1999, dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada Pasal 25 Peraturan OJK No 1/POJK. 07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, ini sudah jelas merugikan klien kami,” kata Riko yang didampingi rekannya Alex Pander SH.

Dijelaskannya dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan. Dan Pasal 29 POJK No 1./2014.

“Pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang ditimbulkan akibat kesalahan maupun kelalaian, pengurus, pegawai, pelaku usaha keuangan atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan tersebut, dengan dasar inilah kami melaporkan Bank Mandiri,” jelas Rico.

Pengacara muda tersebut menambahkan, setelah beberapa kali melakukan mediasi namun tidak menemukan solusi. Sementara akibat dari hilangnya jaminan tersebut telah membua  Kliennya didera berbagai macam persoalan.

“Klien kami pernah dianggap dan dituduh penipu sehingga dilaporkan ke Polsek Plakat Tinggi ketika hendak menjual rumah tersebut karena tidak mampu menunjukan sertifikat asli yang hilang di Bank Mandiri. Bukan hanya itu klien kami mengalami sakit karena terlalu banyak permasalahan dan pikiran gara-gara sertifikat itu, “ujar Rico.

Ketika dikonfirmasi awak media via whatshapp, Kamis (03/01) Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kasat Reskrim Akp Deli Haris SH.,MH.membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya benar dan sekarang kita sedang proses diruangan,” singkatnya. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here