BANDA ACEH – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSMB) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Aceh mempertanyakan kepada Polda Aceh terkait kelanjutan penyelidikan dugaan kasus penyelewengan Beasiswa tahun 2017 yang hingga saat ini belum menetapkan para tersangka.
Ketua LSM GMBI Wilter Aceh, Zulfikar. ZA menyebutkan, meski ditengah wabah virus Corona (Covid-19) yang sedang melanda yang saat ini terus berupaya dicegah oleh pemerintah Aceh, namun, kata dia, dugaan kasus yang merugikan negara itu untuk tidak didiamkan.
Pasalnya, lanjut Zulfikar, dugaan kasus penyelewengan Beasiswa yang bersumber dari APBA 2017 melalui usulan atau aspirasi anggota dewan itu, mulai hilang dari pemberitaan, padahal kasus tersebut menjadi PR besar Kapolda Aceh.
“Virus Covid-19 sama-sama kita lawan, tapi dugaan kasus Beasiswa itu jangan dilupakan, berita yang kita saksikan terakhir pada Januari 2020, kata mereka (Polda Aceh) sudah 100 orang dimintai keterangan, tapi belum menetapkan tersangkanya,” ujar Zulfikar kepada media ini, Rabu (06/05/2020).
Zulfikar menambahkan, hingga memasuki pertengahan tahun 2020, Polda Aceh belum menentukan tersangka para pembegal dana bantuan pendidikan (beasiswa) itu, padahal Kapolda Aceh sebelumnya, berjanji akan mengusut tuntas dugaan kasus yang diduga melibatkan oknum anggota DPRA tersebut.
Ia minta kepada Polda Aceh sebagai pihak penanggung jawab dalam mengusut dugaan kasus tersebut, agar segera menetapkan tersangka, supaya masyarakat tidak berpresepsi yang lain-lain terkait SDM yang dimiliki pihak Polda dalam pemberantasan korupsi.
“Kalau memang tidak sanggup mengusut kasus, lebih baik dilimpahkan saja ke KPK, dugaan kasus korupsi beasiswa ini sudah berjalan 4 tahun, maka kita patut mempertanyakan SDM yang di miliki Polda Aceh dalam pemberantasan korupsi,” pungkas eks Kombatan GAM ini.
Diketahui, bahwa dugaan kasus korupsi Beasiswa tahun 2017 tersebut telah ditangani pihak Polda Aceh dan sudah memeriksa dan memintai keterangan hampir 100 penerimaan beasiswa dari Pemerintah Aceh tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Aceh, Irjen Pol. Rio S Djambak, saat komfersi pers pada Selasa, 31 Desember 2019 yang lalu, berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan (beasiswa). Ada 800 saksi yang akan diperiksa, dan didominasi para mahasiswa penerima beasiswa.
“Kami pastikan kasus beasiswa ini diusut tuntas. Namun, kami tidak bisa menyampaikan kapan kasus ini selesai. Terkait waktu penyelesaiannya, tentatif. Sebab, penanganan kasus korupsi tidak semudah yang dibayangkan,” kata Kapolda Aceh melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin, seperti dikuti dari Antaranews. (*)