Hentikan Dugaan Money Politik, Bawaslu Sumsel akan Digugat dan Dilaporkan

0
0

Palembang.prioritas.co.id – Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sumsel menghentikan laporan dugaan money politik tiga caleq dari partai Gerindra.

Ahmad Naafi komisioner Bawaslu sumsel mengatakan, kasus di hentikan karena kurangnya barang bukti kasus dugaan money politik yang di laporkan.

“Dari keterangan saksi di simpulkan hasil verifikasi saksi, barang bukti yang didapat, tidak mendukung alat bukti sesuai pasal 184 KUHP,” jelasnya.

Amplop yang berisi uang dan replika surat suara tidak menggambarkan uang berasal dari KSD dan PS, dan MR sehingga perbuatan terlapor tidak terpenuhi sesuai pasal 523 UU No 7 tahun 2017, ujarnya.

“Menanggapi di hentikannya kasus dugaan money politik yang di lakukan caleg Kartika Sandra Desi, Prima Salam dan M.Ridho kuasa hukum pelapor Iswadi Indris mengatakan, akan menindak lanjutinya.”Terangnya.

|Saya cuma dapat imfo tapi belum dapat salinannnya ataupun berkasnya, tentu kalau benar akan kita pelajari dan tempuh jalur hukum juga”Ujarnya.

Soal bukti kita sudah sesuai KHUP ada dua orang saksi dan bukti lain, sebenarnya kasus itu muda di telusuri ada barang bukti ada pelaku yang memberi memotong dan menerima.

Terkait dua terlapor Kartika Sandra Desi dan Prima Salam serta saksi lain tidak pernah hadir saat di paggil Bawaslu Iswadi Indris meminta mestinya Bawaslu lebih aktif jangan hanya menunggu meja di kantor.

Sudah tahu di batasi 14 hari tapi kerja Bawaslu kurang maksimal dan profesional, terlapor dan saksi tidak hadir di panggil guna klarifikasi tapi tidak berbuat apa apa.

“Jika kasus dugaan money politik tidak di tingkatkan ke penyidikan kita akan lapor ke DKPP, Prapradilan bahkan gugaran lain,” lanjut Iswadi Indris di kantornya Jum,at (15/03). (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here