Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Setelah walikota Tanjungpinang Hj Rahma memberikan dua nama calon pendampingnya kepada DPRD kota Tanjungpinang. DPRD Kota Tanjungpinang langsung membentuk Panlih pemilihan Calon Wakil Walikota Tanjungpinang dengan Ketua Hendy Amerta, Wakil ketua Supriyono, Anggota : Reni, M. Apriyandi, Agus Chandra, Rini Pratiwi, Mimi Betty.
Hendy Amerta SH selaku Ketua Panlih Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Walikota Tanjungpinang, membenarkan hal itu dan, menyampaikan Panlih telah resmi dibentuk. Panlih pemilihan Calon Wakil Walikota Tanjungpinang, langsung gerak cepat dan melakukan penyusunan jadwal pemilihan calon wakil walikota Tanjungpinang.
“Tanggal 5 telah di bentuk Panlih dan saat ini, kita sudah melakukan rapat secara internal mengenai tahapan dan penyusunan jadwal pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang,” kata Hendy Amerta SH via whatshapnya, Rabu (7/4/21)
Penyusunan jadwal, yang mengacu pada Tatib Pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018 – 2023. Selanjutnya melakukan verifikasi berkas berkas para calon yang diusulkan.
“Dua partai pengusung sudah disurati untuk melengkapi berkas persyaratan calon dan kita menunggu selama tiga hari untuk melengkapi berkas berkas tersebut. Dengan memberi waktu selama 10 hari bagi calon untuk melengkapi berkasnya,” ungkap Hendy.
Untuk jadwal pemilihan Calon Wawako Tanjungpinang, dijadwalkan pada tanggal 10 Mei 2021 mendatang. Namun bisa saja dimajukan atau dimundurkan, tergantung proses pemberkasan.
Dua nama calon Wawako Tanjungpinang yaitu, Ade Angga selaku anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari partai Golkar wajib mundur dari jabatannya dan Endang Abdullah dari partai pengusung Gerindra.
“Karena jika sudah ditetapkan sebagai calon tetap wakil walikota Tanjungpinang sebagai Anggota DPRD, yang bersangkutan wajib mundur dari Anggota DPRD dan wajib melampirkan surat pernyataan bersedia mundur dari anggota dewan,” pungkasnya. (Dewi)