Hendry Ch Bangun : Jangan Bermitra dengan Media Ilegal

1
1927
Foto Ilustrasi (sumber Net)

Prioritas.co.id, KENDARI –  Dewan Pers saat ini telah menjalin kemitraan dengan sejumlah daerah di tanah air. Kepada setiap kepala daerah dan kepala dinas, Dewan Pers mengingatkan untuk tidak bermitra dengan media ilegal, media yang dipimpin oleh Pemred yang belum memiliki kompetensi utama, sementara medianya juga belum terverifikasi.

“Banyak sekali media ilegal saat ini, dan wartawannya leluasa menjaring iklan dari sejumlah pimpinan daerah. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena akan menimbulkan kecemburuan sosial serta iklim kerja yang tidak sehat,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Kemerdekaan Pers 2019 di Hotel Horison, Kendari.

Acara yang dimoderatori Ketua PWI Sultra Sarjono itu juga menghadirkan beberapa pembicara diantaranya Kadis Kominfo Sultra, Kepala Bidang Humas Polda Sultra dan Sri S dari Bappenas.

Menurut Hendry Ch Bangun, tidak masalah jika ada daerah yang bermitra dengan media ilegal.
Mau memberi iklan atau advetorial ke media ilegal itu juga tidak problem.

Tetapi nanti akan menjadi persoalan yang rumit jika instansi pemeriksa seperti BPKP melakukan pemeriksaan, karena uang iklan yang pernah disalurkan ke media llegal akan dikategorikan korupsi dan harus dikembalikan.
“Karena itu jangan ambil risiko, jauhi saja media ilegal itu,” sambung Hendry.

Agar semua media di tanah air akan menjadi media legal, Hendry Ch Bangun menjelaskan sejak Agustus lalu Dewan Pers sudah memberlakukan peraturan seragam, yakni media harus dilengkapi surat surat resmi menyangkut adanya pengakuan dari Depnaker, memiliki jaminan sosial kesehatan (BPJS) untuk karyawan, memiliki slip gaji untuk karyawan dan Pemrednya juga harus memiliki kualifikasi kompetensi utama.
.
Kepala Dinas Kominfo Sultra, Saefullah juga sependapat dengan Dewan Pers. Karena itu, katanya, Pemprov Sultra hanya akan menjalin kemitraan dengan media legal.

Peraturan baru Dewan Pers itu sudah berakhir di ujung November ini dan ada beberapa media yang sedang mengurus surat surat resmi namun masih antre lolos penilaian tahap akhir.

Hendry menegaskan Dewan Pers tidak sedang main main dalam hal ini. Oleh karena itu setiap media yang ingin menjadi media profesional harus serius menjadikan medianya sebagai media panutan. ( Rilis : mediakompeten.co.id )

1 COMMENT

  1. Sejauh mana pengertian kata-kata Ilegal dalam pernyataan itu ? Sementara, media yang dimaksud telah berbadan hukum. Artinya, telah mengantongi NPWP, Surat dari Kemenkumham, Akte Notaris, Badan Perizinan setempat dan banyak lagi persyaratan lain yg telah dipenuhi. Tidak diakui kah surat-surat tersebut diatas ? Trims.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here