Prioritas.co.id. Medan, Madina – Transaksi narkotika jenis ganja kering siap edar berhasil digagalkan Polsek Lingga Bayu.Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Rabu (9/1/2019) sekitar Pukul 04.30 Wib,kemarin.
Selain menangkap seorang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti Ganja kering seberat 22.250 gram.
DJ (20), warga Jorong lombok Kenagarian Ujung Gading Kecamatan Lembah Malintang Kabupaten Pasaman Barat provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji melalui Kasat Narkoba, AKP. M Rusli menyampaikan, “penangkapan ini dilakukan setelah personilnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja di lingkungan hukum Polsek Lingga Bayu.
Atas info tersebut, personil langsung melaksanakan pengembangan dan melakukan penyisiran, hingga akhirnya mengamankan tersangka DJ yang saat itu mengendarai sepeda motor di Desa Bonca Bayon.
“Tertangkapnya tersangka ketika hendak melewati Desa Bonca Bayon saat diduga membawa narkotika jenis ganja sebanyak 6 bal. Ini berkat informasi yang diperoleh masyarakat,” ujar Rusli.
Secara detail Rusli juga menjelaskan bahwa 6 bal tersebut yakni satu bal dengan berat bruto 5.000 gram, 3 bal dengan berat bruto 4.300 gram dan 12.900 gram, 1 bal dengan berat bruto 4.200 gram dan 1 bal dengan berat bruto 150 gram.
“Selain itu, kita juga mengamankan tiga unit sepeda motor tanpa nomor Polisi, kemudian 3 buah tas dan satu unit HP,” pungkasnya.
Rusli menambahkan, untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, tersangka berserta barang bukti kini telah diamankan ke Satnarkoba Polres Madina. (SN)