Hendak Nyabu, Dua Warga Pudun Jae Ditangkap Polisi

0
530
Kedua pelaku saat di ruangan penyidik satres narkoba Polres Padangsidimpuan

Prioritas.co.id.Sidimpuan – Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menciduk pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Perintis Kemerdekaan lingk III Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidempuan Batunadua, kota Padangsidimpuan.

Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti sabu dari kedua pria ini, Kamis (4/3/2021) kemarin.

Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH menjelaskan tersangka yakni berinisial JH alias Neid (33) bersama rekannya RI alias Wale (35) keduanya merupakan warga Desa Pudun Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, kota Padangsidimpuan.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong yang berada di depan kediaman Wale kerap digunakan untuk bertransaksi dan mengkonsumsi sabu. Kasus ini sedang kami kembangkan dari mana kedua pelaku memperoleh barang terlarang,” ujar Kasat.

Berbekal informasi tersebut, personel menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. “Sampai di lokasi, anggota melihat dua pria yang mencurigakan,” kata AKP Sammailun.

Selanjutnya, anggota satresnarkoba polres Padangsidimpuan melakukan penggeledahan dan menemukan satu Paket kecil sabu. Pada saat diinterogasi, keduanya mengaku baru dibeli dari seseorang untuk di pergunakan bersama, jelas Kasat.

Adapun Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat 0,22 bersama 1 buah kaca pirek dan 1 buah mancis Tokai warna hijau saat ini kepada pelaku dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Bila kedua tersangka terbukti mengedarkan sabu maka pasal yang menjerat tersangka akan lebih berat ungkapnya. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here