Prioritas.co.id, Madina – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mandailing Natal (BNNK Madina), musnahkan barang bukti Ganja kering seberat 42 Kg, kamis (15/11) di halaman Kantor BNNK Madina kompleks Perkantoran Bupati Madina
Kepala BNNK Madina, AKBP. S Bangko usai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kepada media dalam temu persnya menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan cara di bakar ini merupakan hasil tangkapan tim BNNK Madina pada 9 Oktober 2018 yang lalu dijalan umum kecamatan Lembah Sorik Marapi.
Dimana saat itu berdasarkan hadil informasi masyarakat, sekira pukul 21.00 wib, tim BNNK Madina berhasil mengamankan tersangka RSS dan kawan-kawan saat sedang membawa narkotika jenis ganja siap edar sebanyak 42 kg”.ungkapnya
Atas kejadian ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RSS dan kawan-kawan dikenakan sanksi undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 118 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009″.tandasnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang di lakukan BNNK Madina bersama Ketua DPRD Madina, H Maraganti Batubara, Kajari Madina, Taufiq Djalal, SH, Kasipidum, Michael, Kalapas Klas IIB Panyabungan, Indra Kesumah, kasatnarkoba Polres Madina, AKP. M Rusli, Kemenag Madina, MUI Madina dan tokoh masyarakat H Ismail Hakim Lubis. (Sn)