Prioritas.co.id.Sumut – Deputi Bidang Pemberantasan BNN Republik Indonesia Irjen Pol. Arman Depari menyampaikan, hasil pengembangan tangkapan 72 Kg Sabu yang dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta, Medan yang bernama Ramli, BNN kembali mengamankan sebanyak 25 Kg Shabu.
“Terkait 72 Kg Shabu dan Ekstasi yang dikendalikan Ramli, kita kembali mengamankan 25 Kg Shabu dari Tersangka,” kata Irjen Pol. Arman Depari kepada Awak Media, Kamis (24/1/2019).
Irjen Pol. Arman Depari Menyampaikan tersangka kali ini bernama Syaifinur, Ia diciduk Petugas dari Pasar Gruegok Biruen Aceh dengan Barang Bukti 8 kg Shabu.
” Shabu itu disembunyikan dalam mobil Puck Up warna hitam yang akan di distribusikan ke Medan dan Wilayah Sumut lainnya,” ujarnya.
Setelah penangkapan itu Petugas selanjutnya melakukan Penggeledahan dirumah Syaifinur di Muara Batu Aceh Utara hasilnya diperoleh 17 Kg Sabu yang dibungkus lakban warna hitam.
” 25 kg Shabu ini disembunyikan dalam kemasan teh warna hijau,”imbuh Arman Depari.
Selanjutnya Irjen Pol Arman Depari Menerangkan Barang Bukti yang disita tersebut berasal dari Malaysia, Narkoba itu dibawa dengan kapal yang berbeda dengan waktu yang hampir bersamaan, yang merupakan bagian dari sindikat Ramli Cs.
” Saat ini seluruh Barang Bukti dan tersangka sudah dibawa ke BNNP Sumut untuk proses lebih lanjut,”tutupnya. (Humas Polda Sumut)
Post by dani