Hasan Kooperatife Panggilan Satreskrim Polres Bintan

0
0
Mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan saat memberikan keterangan pers di halaman Satreskrim Polres Bintan.

Bintan.prioritas.co.id – Kasus dugaan pemalsuan surat di lahan milik PT. Bintan Properti Indo yang melibatkan Hasan hari ini Jumat 7 Juli 2024 Kooperatife penuhi panggilan Satreskrim Polres Bintan.

Hasan tiba di Satreskrim Polres Bintan sekira pukul 10.25 WIB didampingi kuasa hukumnya Hendi devitra.

“Sebagai warga negara yang baik, hari ini saya datang memenuhi panggilan Satreskrim Polres Bintan dalam kasus dugaan pemalsuan surat di Bintan Timur. Saya siap untuk diperiksa dan dimintai keterangan,” ujar Hasan kepada awak media.

Untuk diketahui, penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sehingga dari 23 orang saksi didapati petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang, termasuk Hasan yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Selain Hasan, ada dua orang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu M (saat itu menjabat Lurah) dan B (saat itu juru ukur dalam penerbitan surat baru).

Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 yang melaporkan bahwa lahan milik PT. Bintan Properti Indo yang telah memiliki surat kemudian diterbitkan kembali surat tanah yang baru pada lahan milik PT. Bintan Properti Indo.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, selanjutnya Polres Bintan melaksanakan gelar perkara tingkat Polres Bintan atas kasus tersebut, sehingga ditetapkan ketiga orang tersangka pada tanggal 15 Maret 2024.

Selang beberapa hari kemudian penyidik Satreskrim Polres Bintan melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri. Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengirimkan SPDP perkara tersebut.

Kemudian dilakukan gelar perkara kedua di tingkat Polda Kepri untuk memastikan bahwa ketiga orang tersangka tersebut telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka. (Ks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here