Hari Raya Waisak, 21 Napi Beragama Budha di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Terima Remisi‎

0
136

Prioritas.co.id.Bintan – Sebanyak 21 warga binaan atau narapidana (napi) beragama Budha di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, menerima remisi Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/202.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Lapas serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yag ada di dalam Lapas.

Dari 915 orang Narapidana yang menghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, yang beragama

Budha adalah sebayak 38 orang, sedangkan yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi khusus keagamaan Hari Raya Waisak tahun 2021 adalah sebanyak 21 orang.

Hal itu dikatakan Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo, dalam sambutan nya pada acara penyerahan Remisi Hari Raya Waisak di Vihara Lapas Narkotika Tanjungpinang. Rabu (26/5/21).

“Dari total jumlah penghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sejumlah 915 orang, yang beragama Budha adalah 38 orang. Akan tetapi yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Khusus Keagamaan Waisak tahun 2021 adalah sebanyak 21 orang, dimana 3 orang diantaranya adalah Warga Negara Asing berasal dari negara Malaysia.” terangnya.

Rincian besaran remisi yang diberikan kepada masing – masing narapidana yang memenuhi syarat adalah sebesar 1 bulan kepada 12 narapidana, 1 bulan 15 hari kepada 4 narapidana dan 2 bulan kepada 5 narapidana.

Dengan diberikannya remisi Khusus Keagamaan ini, diharapkan agar narapidana termotivasi untuk berperilaku lebih baik lagi dengan mengikuti semua program pembinaan yang diterapkan dan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

“Kami berharap dengan pemberian remisi ini, narapidana semakin termotivasi untuk berkelakuan lebih baik lagi, mengikuti program pembinaan dengan serius serta tidak melanggar ketentuan yang ada. Dengan demikian, dapat memenuhi syarat untuk diusulkan remisi – remisi yang akan datang sehingga nantinya bisa segera bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dirumah,” saran Kalapas. (Dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here