Prioritas.co.id.Bandarlampung – Hari pertama masa penjaringan bakal calon walikota dan bakal calon wakil walikota Bandarlampung, dua bakal calon (Balon) walikota mendaftar ke Panitia Penjaringan DPD II Partai Golkar Bandarlampung, Senin (7/10/2019).
Dua balon walikota yang mendaftar di DPD Partai Golkar Bandarlampung yakni, Rycko Menoza SZP, diwakili Leission officer (LO) Dahlan Sulaiman mengambil formulir pendaftaran.
Kemudian, balon walikota Amin Fauzi AT, diwakili LO Gunawan Handoko, mengambil formulir pendaftaran. Sedangkan LO Irjen Pol Ike Edwin melalui LO -nya Tarmizi, SH, MH, M. Yani, SE, Nova Jakile, melakukan konsultasi ke panitia penjaringan Golkar.
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan panitia penjaringan antara lain, Sabnu Alie, Iskandarsayah Komarudin, Agus Sulaiman, Darmawita dan panitia lainnya.
Sabnu Ali mengatakan, penjaringan bakal calon walikota dan wakil walikota yang dilakukan DPD II Partai Golkar mulai dibuka pada 7 – 21 Oktober, terbuka untuk umum.
Dalam pendaftaran ini, kata Sabnu, pada saat pengambilan formulir bisa diwakilkan melalui LO tapi harus ada mandat resmi di atas materai. Disaat pengembalian berkas, tidak boleh diwakilkan, tapi harus diserahkan langsung oleh bakal calon walikota dan wakil walikota.
Saat mendaftar, lanjut Sabnu Alie, bakal calon walikota dan wakil walikota akan menerima form berkas pendaftaran sebanyak 16 macam formulir berupa solf copy dan hard copy. Nanti form tersebut harus diisi bakal calon walikota dan wakil walikota selanjutnya diserahkan ke panitia penjaringan DPD II Partai Golkar paling lambat tanggal 21 Oktober 2019.
Enam belas form yang harus diisi oleh bakal calon kepala daerah antara lain, Formulir identitas, Surat pernyataan bekerjasama dengan partai, Daftar riwayat hidup,
Penyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ini sesuai dengan UU No. 20 tahun 2016. Surat pernyataan pada Pancasila, Surat pernyataan mengenal daerah.
Lalu Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah berturut-turut dalam satu provinsi. Surat setia membangun kesetiaan, Bersedia mengundurkan diri dari jabatan TNI/Polri, Surat pernyataan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, Bersedia mengundurkan diri, Surat pernyataan sehat jasmani dan rohani, Penyataan tidak pernah sebagai terpidana, Surat tidak sedang dicabut hak pilihnya dari pengadilan, Surat tidak punya tanggungan atau hutang dan Surat tidak sedang pailid dari pengadilan niaga. Kemudian membuat visi misi bakal calon walikota – wakil walikota dan bupati wakil bupati.
Tahapan berikutnya, pada 21-25 verifikasi berkas, lalu pada 27 Oktober menyampaikan berkas hasil verifikasi calon walikota ke DPD I Partai Golkar. (*Seno)