Mandailing Natal.Prioritas.co.id – Hari ini, jum’at (12/5/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerima berkas pendaftaran bakal calon legeslatif (bacaleg) DPRD tingkat Kabupaten dari dua Partai Politik (Parpol).
Kedua parpol tersebut yakni Partai PDI Perjuangan yang datang mendaftar pada pukul 15.19 wib Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN) tiba di Kantor KPU sekitar pukul 15.59 wib.
Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief menyampaikan hari ini sudah ada tiga Partai Politik yang datang mendaftarkan Bacalegnya untuk mengikuti Pemilu 2024 yakni Nasdem, PDI Perjuangan, dan dan PAN.
” jadi ada 15 Partai politik lagi yang sampai hari ini belum datang mencalonkan Bacalegnya. Harapan kita dua hari kedepan ini semua Partai Politik nasional yang ada di kabupaten mandailing natal bisa datang dan hadir menyampaikan pendaftaran dan pencalonan Bacaleg yang akan bertarung di Madina ini,”ujarnya.
Syarif menjelaskan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini yakni PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal kemudian PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
“Pencalonan ini juga ada keputusan KPU nomor 352 tahun 2023 tentang pedoman teknis pengajuan Bacaleg Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota,”terang syarif.
Pada prosesi pendaftaran dan pencalonan !Bacaleg ini kata Syarif, ada dokumen yang harus disampaikan atau di ajukan kepada KPU baik itu dokumen hard Copy maupun soft copy sebagaimana yang sudah di unggah di sistim informasi pencalonan atau Silon Partai.
” hard Copy dan soft copy harus sesuai, jadi apa yang di unggah di Silon Partai harus itulah yang diserahkan ke KPU,”jelasnya.
Syarief juga menjelaskan, diantara dokumen yang di serahkan itu ada tiga dokumen yang harus di lengkapi, yang pertama surat pengajuan formulir model B pengajuan Parpol, kemudian yang kedua daftar bakal calon dengan formulir model B daftar bakal calon, dan yang ketiga adalah dokumen persyaratan administrasi bakal calon.
“Jadi ketiga dokumen ini harus lengkap dan harus sesuai antara hard copy dan soft copynya,”
Kemudian, Syarief mengungkapkan, proses pengajuan Bakal Calon ini dimulai sejak tanggal 1 mei 2023 sampai atau berakhir pada 15 mei 2023.
“Kalau parpol pada saat proses pengajuan bakal calon ini dinyatakan sudah memenuhi syarat dalam artian dokumen yang diajukan sudah sesuai maka KPU akan mengeluarkan formulir tanda terima,”ungkapnya.
Selanjutnya, kata Syarief, tanggal 15 Mei sampai 27 Juni 2023 KPU Madina akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.
“Setelah di verifikasi selanjutanya akan dilakukan pengajuan perbaikan oleh partai, kemudian virifikasi perbaikan lagi oleh KPU sampai ke penceramatan daftar calon sementara hingga sampai nanti ke DCT,”paparnya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Madina, Khairul Amri mengatakan sudah mendaftarkan 40 Bacaleg dari PDI Perjuangan ke KPU madina.
” Untuk caleg PDI Perjuangan kita sudah siapkan 40 caleg sesuai jumlah kursi legislatif kabupaten Madina” tambah Amri.
Sementara H.Niss’at Sidik Ketua PAN Madina menyampaikan PAN telah mendaftarkan Bacaleg ke KPU Madina sebanyak 40 oranga.
“Sesuai alokasi kursi di DPRD Madina kita juga mendaftarkan Bacaleg sebanyak 40 orang, jadi 100 persen termasuk keterwakilan perempuan kita sudah lengkap,”jelasnya
Kalau target, kata Niss’at, sama dengan partai lain yaitu menargetkan satu orang satu Dapil. (putra)