Prioritas.co.id, Sumsel – Kejaksanaan Negeri Sekayu, Musi Banyu Asin (Muba) musnahkan 320 paket sabu dengan berat bruto 127,4 gram. Pemusnahan tersebut disejalankan dengan acara peringatan hari Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia ke 58 tahun 2018 di Kejaksaan Negeri Sekayu, Senin (23/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu, Maskur, SH, MH mengatakan, 320 paket sabu tersebut merupakan Barang Bukti (BB) hasil tindak kejahatan yang sudah mempunyai ketetapan hukum dari 40 perkara yang di proses dari tahun 2017 dan 2018. Disamping itu, juga ikut dimusnahkan, 3 butir pil ekstasi, senpi, sajam, dan sejumlah BB hasil kejahatan lainnya.
“Disamping, 320 paket sabu seberat 127,4, juga ada 3 butir Pil ekstasi, 16 bilah senjata tajam, dan 2 pucuk senpi beserta amunisi. Sementara BB lainnya adalah alat judi, baju, handpone, serta barang lainnya sebanyak 18 perkara dari periode November 2017 sampai April 2018 yang sudah berketetapan hukum,” kata Maskur.
Hadir dalam acara pemusnahan BB kejahatan tersebut, Kapolres MUba, AKBP Andes Purwanti, SE, MM, Sekda Muba, Drs Apriyadi, M,Si, Dandim 0401 Muba Letkol CZI Mulyadi, S.I.P, Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Kalapas Sekayu dan sejumlah instansi lainnya. (dani)