Prioritas.co.id, Way Kanan – Tanggal 3 Januari merupakan peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama (Kemenag) RI. Pada tahun 2020 ini, Kemenag memasuki usia ke-74. Dengan mengusung tema “ Umat Rukun, Indonesia Maju”, diharapkan Kemenag dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal.
Dalam peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 10 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, pada Bab I pasal 2 disebutkan bahwa, Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Sedangkan dalam pasal ke 3 disebutkan bahwa fungsi Kementerian Agama adalah; perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Agama; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama; pelaksanaan bimbingan tekhnis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah; pelaksanaan kegiatan tekhnis yang berskala nasional; dan pelaksanaan kegiatan tekhnis dari pusat sampai ke daerah.
Dalam penjabarannya, tugas pokok dan fungsi Kemenag kemudian dijabarkan kedalam lima program pokok. Penjabaran lima program pokok tersebut adalah : peningkatan kualitas kehidupan beragama, peningkatan kualitas kerukunan umat beragama, peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan, peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, dan peningkatan tata kelola pemerintahan.
Secara teoritik, bahwa Kemenag mempunyai peran dan fungsi yang amat strategis. Peran dan fungsi strategis ini tidak lain adalah kedudukan agama dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan. Agama dalam konteks ini, menjadi bagian penting dalam sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Agama mempunyai sumbangsih besar dalam mendukung dan mempertahankan kedaulatan negara Republik Indonesia. Ini bermakna bahwa agama mempunyai kontribusi yang besar dalam mendirikan dan sekaligus mengisi kemerdekaan Indonesia.
Dalam konstitusi, bahwa seluruh sistem dan keyakinan agama dilindungi dan dijamin oleh negara. Hal ini berarti bahwa negara memberikan jaminan bagi warga negara untuk memeluk agama yang diyakininya. Jaminan negara ini harus dimaknai sebagai wujud hadirnya negara dalam menjamin hak-hak setiap warga negara. Jaminan ini juga merupakan pengakuan negara bagi seluruh pemeluk agama dalm menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.
Memang benar, NKRI terlahir bukan dari “rahim” agama tertentu. Namun NKRI lahir dan berdiri diatas prinsip-prinsip agama yang universal. Prinsip-prinsip agama ini mengandung nilai-nilai bahwa agama memiliki landasan moral dan spritual serta landasan etik. Ketiga nilai tersebut merupakan nilai penting dalam perjalanan panjang bangsa Indonesia.
Jika dijabarkan secara lebih luas, bahwa nilai agama dapat dijadikan sebagai kekuatan pemersatu bangsa. Nilai persatuan dan kesatuan sangatlah penting untuk dikedepankan dalam pembangunan nasional. Sebab dengan persatuan dan kesatuan yang terbangun, tujuan membangun bangsa dapat diwujudkan dengan baik.
Penjabaran selanjutnya dapat disampaikan bahwa agama dapat dijadikan sebagai baromater yang berkesinambungan. Artinya bahwa fungsi agama sebagai fungsi sosial dapat dijadikan sebagai sebuah pijakan dalam mengisi pembangunan nasional. Fungsi sosial ini sekaligus dapat dijadikan sebagai penguat dalam memberikan nilai-nilai dalam pembentukan karakter dan prilaku etis bagi semua masyarakat.
Ini menunjukkan bahwa fungsi agama dalam masyarakat merupakan sumbangan untuk mempertahankan nilai-nilai didalam masyarakat. Fungsi ini juga dimaknai sebagai sebuah usaha yang dinamis. Sehingga fungsi agama akan terlihat nyata dalam kehidupan masyarakat yang aktif, demi terciptanya stabilitas pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Asumsi yang dapat disampaikan dari gambaran diatas bahwa fungsi agama tidak bisa dilepaskan dalam tradisi masyarakat Indonesia. Dalam kehidupan yang beragam, fungsi agama mampu memberikan solusi dari persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Terlebih lagi, masyarakat Indonesia terkenal dengan masyarakat yang religius. Artinya, seluruh sendi kehidupan, sumber hukum, nilai etika dan moral, serta nilai sosial kemasyarakatan bersumber dari nilai universal agama.
Nilai-nilai universal agama ini yang perlu senantiasa dijaga dan dikembangkan bersama-sama oleh seluruh keluarga besar Kemenag. Pola pengembangan ini, menurut penulis sudah menjadi program kerja yang terumuskan dalam bentuk lima program pokok Kemenag. Terlebih lagi, Kemenag merupakan simbol dari moderasi dan sekaligus menjadi penanggungjawab dalam menjaga keharmonisan antara agama dan negara.
Dalam konteks kekinian, salah satu tantangan yang dihadapi Kemenag adalah kemajuan tekhnologi. Dengan kemajuan tekhnologi meniscayakan semua elemen masyarakat dapat dengan mudah mengakses beragam informasi. Poin ini menjadi penting untuk dijadikan sebagai pijakan untuk menjadikan tekhnologi sebagai wahana dalam membantu tugas Kemenag. Salah satu kebijakan yang bisa dikembangkan adalah menjadikan tekhnologi sebagai media informasi yang sehat dan bertanggungjawab.
Mengapa point diatas menjadi penting untuk dilakukan, karena kerukunan umat dapat terpecah jika informasi yang ada tidak benar dan tidak bertanggungjawab. Beragam informasi yang tidak benar atau hoax disebarkan oleh individu yang tidak bertanggungjawab, bisa menjadikan umat terpecah. Terlebih lagi, jika informasi tersebut terkait dengan isu salah satu agama, bisa dipastikan akan merusak sendi-sendi kerukunan umat beragama di Indonesia.
Hoax adalah ancaman nyata yang amat serius ditengah-tengah kerukunan umat. Dengan bertebarnya hoax, masyarakat dihadapkan pada realitas yang gamang. Informasi yang disebarkan dengan tidak bertanggungjawab, berpotensi menimbulkan saling curiga sesama anak bangsa. Maka menjadi penting jika hoax dijadikan musuh bersama, khususnya keluarga besar Kemenag. Dalam posisi yang demikian, Kemenag dapat menjadi garda terdepan dalam memerangi hoax dan sekaligus menjadi penyampai informasi yang benar dan bertanggungjawab.
Ada banyak konten di media massa yang mengandung informasi yang tidak benar. Kondisi ini bisa dikurangi – minimal berkurang – jika, keluarga besar Kemenag mempunyai spirit sebagaimana yang tertulis dalam sejarah lahirnya Kemenag. Dimana Kemenag lahir sebagai jangkar pembangunan nasional dan sekaligus rumah besar bagi semua agama.
Sebagai rumah besar bagi semua agama, Kemenag menjadi tempat untuk mengayomi, tempat melindungi dan tempat membina seluruh umat beragama di Indonesia. Dengan kondisi yang demikian, maka kerukunan umat beragama dapat terbangun. Jika hal ini dapat dilaksanakan maka bangsa Indonesia dapat menjadi harmonis dan dinamis, yang pada akhirnya kerukunan umat menjadi pondasi utama dari kerukunan lainya, yakni kerukunan yang berskala nasional.
Meski berat dalam menjaga kerukunan umat beragama, penulis meyakini bahwa Kemenag mampu menjalankan program tersebut. Terlebih lagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenag mempunyai spirit pengabdian yang ikhlas beramal. Atau minimal ASN Kemenag – harus – menjadi lokomotif penggerak kerukunan umat. Hal ini penting untuk disadari bahwa kerukunan umat adalah kunci untuk memajukan Negara Indonesia.
Semoga HAB Kemenag ke-74 tahun ini dapat menjadi sebuah pengikat kebersamaan dan kerukunan antar anak bangsa. Dengan demikian, tema “ Umat Rukun, Indonesia Maju”, menjadi bermakna. Wallahu’alam bishowab. (rls)