Hanya Hitungan Dua Minggu, Sepuluh Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang

0
207
Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan dari 10 tersangka. Foto: Rindu Sianipar.

Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 50 gram narkoba jenis sabu, 1,4 gram jenis ganja dan 10 orang tersangka kasus narkoba dalam dua pekan terakhir ini.

Para tersangka, ditangkap di beberap lokasi dan waktu yang berbeda. Kesepuluh tersangka tersebut, empat diantaranya Ibu Rumah Tangga (IRT) dan enam lainnya pria.

Kesepuluh tersangka tersebut yakni berinisial RN,EN,RW,RSH (wanita) dan AM,MS,AZ,RH,AH,SI (pria). Sejumlah barang bukti narkoba berupa jenis sabu dan ganja juga diamankan dari para tersangka.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dalam kasus ini dengan total sekitar 50 gram narkoba jenis sabu dan 1,4 gram jenis ganja.

“Kita juga sita sejumlah barang bukti dari para tersangka,”kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatnarkoba AKP Efendri Ali saat merilis kasus tersebut, Selasa (29/10).

Para tersangka, lanjut Efendri, akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.

“Dimana ancaman hukumannya minimal lima tahun sampai 20 tahun penjara,” kata Efendri. (Rindu Sianipar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here