Hamili Gadis Dibawah Umur, Pria Tua Warga Betung Diciduk Polisi

0
386
Tersangka GM (55) pelaku perkosaan gadis dibawah umur , saat digelandang ke sel tahanan Mako Polres Muba, jumat (3/8).

Prioritas.co.id, Sumsel – Tua-tua keladi, mungkin itulah ungkapan yang pas untuk menggambarkan perilaku GM (55) warga Desa Sri Kembang, Kecamatan Betung, Banyuasin, Sumsel, yang tega memperkosa gadis cilik sebut saja bunga (13) hingga berbadan dua.

Akibat Ulah bejatnya tersebut, ia harus berurusan di pihak Kepolisian Resor Musi Banyuasin, dan terancam hukuman berat untuk menghabiskan hari tuanya dibalik jeruji besi. Tersangka diamankan unit buser Polres Muba pada 31 Juli lalu di kediamannya Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Sekira pukul 23.00 wib.

Tersangka GM (55) pelaku perkosaan gadis dibawah umur, saat Diinterogasi unit PPA Polres Muba.

Berdasarkan pengakuan tersangka GM, dia telah menyetubuhi anak dibawah umur sebanyak enam kali hingga sang anak hamil.

Kelakuan bejat tersangka terungkap, setelah orang tua korban merasa curiga melihat perut anak nya yang membesar, setelah di lakukan pengecekan, diketahui sang anak telah hamil 16 minggu.

Mengetahui hal tersebut orang tua korban menanyakan kepada anak nya siapa yang telah menghamilinya, dan dijawab tersangka bahwa yang telah menghamilinya adalah tersangka GM, dan selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, selanjutnya team buser Polres Muba melakukan penangkapan terhadap tersangka GM.

Tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan perbuatan bejat tersebut pertama kali pada bulan Maret 2018 sekira pukul 10.00 wib, yang mana pada saat itu orang tua korban sedang tidak berada dirumah. Kemudian tersangka juga melakukan perbuatan bejatnya tersebut sebanyak empat kali di kediamannya didesa Sepakat, Kecamatan Babat Supat dan yang terakhir dilakukan tersangka didalam kebun daerah Sungai Lilin.

Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Kemas membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka GM, tersangka diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetubuhi anak dibawah umur pada bulan Maret 2018 yang lalu.

“Terangka mengajak korban pergi ke Pasar Sungai Lilin, dan dalam perjalanan pulang korban dipaksa tersangka untuk melakukan hubungan badan di areal perkebunan karet sambil menodongkan sebilah pisau yang dibawanya,. Selanjutnya, tersangka membuka paksa celana korban dan menyuruh korban berbaring ditanah, ” kata Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Muba, dan ditangani oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (dani)