Halangi Tugas Jurnalis, Oknum BPD Halangan Ratu Dipolisikan

0
133

Prioritas.co.id, Pesawaran – Ketua Badan Permusawarahan Desa (BPD), Desa Halangan Ratu M.S telah di laporkan ke polres kabupaten Pesawaran, terkait dugaan menghalangi tugas jurnalis dan tindakan tidak menyenangkan terhadap tugas jurnalis.

Berdasarkan keterangan korban Jendri 39 tahun alamat Desa Halangan Ratu, kecamatan Negri Katon, kabupten Pesawaran adalah jurnalis salah satu media online. Yang tergabung di Forum Komunikasi Wartawan kabupten pesawaran (FKWKP).

“,Saat Jendri melakukan tugasnya sebagai jurnalis dan meliput di saat pemilihan kepala Desa di Desa Halangan Ratu kecamatan Negeri Katon kapbupaten pesawaran seorang di duga ketua BPD setempat tidak memperbolehkan mengambil gambar dan vidio untuk   ya saya saat itu sudah izin dan menunjukan edicard kartu kewartawan untuk meliput pemberitaan kegiatan pilkades di Desa Halangan Ratu, tiba-tiba saya tidak di perbolehkan untuk mengambil gambar bahkan saya di dorong dengan sangat kuat sehingga saya terpental ke lantai dan yang lebih kejam saya di ancam mau di bunuh oknum ketua BPD tersebut. Terang jendri.

Alhamdulillah masalah ini sudah kami laporkan ke pihak yang berwajib kepolisian polres Pesawaran, yang di dampingi oleh ketua (FKWPK) bang Feri lanjut jen.

Seorang jurnalis di saat dalam saat bertugas sebagai jurnalis sudah jelas di lindungi dengan undang- undang yang Tertuang dalam undang-undang pers no 40 tahun 1999 pasal 18 di dalam ayat 1 di sebut kan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebesar Rp500 juta.

Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan ketua BPD Desa Halangan ratu terhadap salah seorang rekan media. “Kan sudah jelas dalam undang-undang pers No 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 sehingga sah-sah saja saudara Jendri melaporkan tindakan yang di alami diri nya ketika sedang melakukan tugas sebagai jurnalis,”

Feri Darmawan ketua forum ( FKWKP) Kabupten Pesawaran juga menegas kan terkait dengan masalah yang di alami salah seorang awak media yang di alami jendri dari wartawan media onlen Fikiran lampung harus kita kawal dan kita bantu atas dugaan tindakan yang tidak menyenangkan dari oknum ketua BPD di Desa Halangan Ratu kecamatan Negeri Katon pesawaran.

Fery juga berharap kepada pihak yang berwajib agar permasalahan ini segera mendapat tanggapan dari kepolisian.

“Masalah ini jangan sampai berlarut-larut sebab jangan sampai kami para jurnalis yang ada di lapangan merasa selalu tertekan ,dan jiwa nya merasa terancam,sebab sudah jelas bahwa wartawan di lindungi undang-undang pers di setiap aktifitas kegiatan peliputan nya,dan saya juga meminta dari pihak polres kabupaten pesawaran agar secepatnya melakukan tindakan pemangilan terkait dengan masalah yang dialami saudara Jendri,” terangnya.
(Red/rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here