Prioritas.co.id.Muba – Tak puas menghajar dan menginjak-nginjak isterinya yang bernama Ajeng Cica Rahayu (27) sampai terkapar tak berdaya, Novendra (30) menurunkannya dari mobil dan meninggalkannya di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi, tepatnya di Kelurahan Bayung Lincir, Kecamatan Bayung Lincir, Muba, Senin (24/6/2019).
Dengan tubuh penuh luka lebam disekujur tubuh, Ajeng akhirnya melaporkan suaminya yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya ke SPK Polsek Bayung Lincir.
Berdasarkan laporan dari korban dan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, Personil Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir langsung bergerak menangkap tersangka yang sedang berjalan di daerah desa Bayung Kec Bayung Lincir.
”Tersangka sudah kita tahan di Mapolsek Bayung Lincir dan akan kita kenakan pasal 351 Ayat ( 1 ) KUHP,” U
Kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus, Rabu (26/6/2019).
Kejadian tersebut berawal saat keduanya didalam mobil yang sedang dalam perjalanan. Korban meminta uang pada tersangka untuk membeli kebutuhan, namun bukannya diberi malah korban mendapatkan penganiayaan yang berulang kali dengan kedua tangan tersangka. Tak puas sampai disitu tersangka menginjak – injak korban dengan kedua kakinya.
Melihat korban telah lemas, selanjutnya tersangka menurunkannya dipinggir Jalan Lintas Timur Palembang Jambi tepatnya di Kel. Bayung Lencir Kec. Bayung Lencir dan meninggalkannya
Novendra (30) yang merupakan warga Dusun I, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lincir, Kab Musi Banyuasin harus mendekam di penjara akibat penganiayaan yang dilakukan nya terhadap isterinya sendiri.
Akibat perbuatannya isterinya mengalami luka lebam dibagian kepala meliputi hidung, mata kanan, mata kiri, kepala sebelah kanan, kepala sebelah kiri. Ditambah lagi luka lebam di punggung kiri atas, punggung kiri bawah, tangan kiri atas, tangan kiri bawah, lengan kanan atas dan lengan kanan bawah. (dani)