Hajar Anak Tiri, Pria Ini Ditangkap Polsek Lais

0
156

Prioritas.co.id,Sumsel – Nasi sudah jadi bubur, penyesalan Latif Khan (39) yang menyiksa anaknya inisial N warga Dusun II, Desa Teluk, Kecamatan Lais yang masih berusia 16 tahun ini, sudah tak bisa merubah keadaan, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Lais Resort Musi Banyuasin berdasarkan laporan korban kepada aparat Kepolisian, Jumat (29/19) sore dirumah Adek pelaku dijalan Dusun II, Desa Teluk, Kecamatan Lais.

Kejadian bermula pada hari Rabu (13/19) sore pelaku menanyakan kepada korban perihal keberadaan ibunya kepada korban saat korban sedang duduk di kursi didalam rumah.

“Dimana mak kau? dimane kartu bansos PKH yang disimpan Mak Ngah
?,”tanya pelaku.

Korban menjawab tak tau, pelaku tiba – tiba langsung marah dan menyeret korban dari tempat duduknya dan memukuli kepala, telinga serta mukanya dengan menggunakan tangan pelaku sendiri. Pukulan tersebut mengakibatkan luka memar dan lecet.

Korban yang tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya langsung melaporkan kejadian tersebut bersama ibunya ke Mapolsek Lais. Setelah dilakukan penyelidikan dan Jumat sore berkat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku langsung bergerak cepat menangkapnya tanpa adanya perlawanan yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek guna tindak lanjut proses hukum.

“Sudah kita amankan di Mapolsek Lais, saat ini masih kita periksa dulu dan akan kita kenakan pasal 80 ayat. 1 dan ayat. 2 jo. Psl.76 c UU RI No. 35 th. 2014 Ttg. Perubahan UU No. 23 th. 2002 Ttg. Perlindungan anak””ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, Minggu (31/3/2019) melalui Kapolsek Lais AKP Syafarudin, SH. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here