Guru SDN 2 Waringinsari Barat Diduga Jarang Masuk Sekolah Selama 5 Tahun

0
693

Prioritas.co.id, Pringsewu, – Sungguh tidak patut dicontoh apa yang dilakukan oknum ASN Mujiono, seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil di SD Negeri 2 Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, dirinya diketahui diduga sudah sekitar lima tahun ini tak kunjung menjalankan tugasnya sebagai seorang tenaga pengajar yang sudah sertifikasi tanpa ada keterangan yang jelas alias alpa, setiap hari Senin, Kamis, Sabtu sehingga membuat mata pelajaran yang diajarkannya kepada muridnya terbengkalai.

“Memang benar guru yang bersangkutan sudah lama tak pernah hadir mengajar.
Sejak tanggal 20 juni 2014 kedisiplinan dalam upacara pun tidak menaati peraturan sekolah, dan hanya ikut upacara dua hari sampai tahun 2019,”Kata Suradin, S. Pd Kepala Sekolah SDN 2 Waringinsari Barat, Selasa, (1/10/2019).

Suradin menambahkan Mujiono, tidak pernah ikut peraturan sekolah seperti sholat jamaah dhuhur. Serta ninggalin tugas sekolah tanpa ada pemberitahuan.

Seperti administrasi kelas dia tidak pernah membuat, termasuk absen, serta ulangan harian pun tidak ada dengan alasan malas, sudah sertifikasi tetapi tidak di penuhi, ucapnya.

Permasalahan ini telah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu sebagai atasan kami,” tutur Suradin.

Sementara itu, Mujiono selaku Guru SD Negeri 2 Waringinsari Barat saat di konfirmasi melalui telepon seluler mengatakan suruh tanya kepada kepala sekolah, ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Inspektorat Yanuar Haryanto melalui telp seluler mengatakan seorang PNS sebagai Aparatur Negara sudah seharusnya selalu mentaati serta senantiasa menjunjung tinggi kedisiplinan, baik itu dari segi kehadiran maupun kepatuhan,sebagaimana diatur dalam Undang Undang dan sumpah jabatan yang diucapkannya.

“ Seharusnya dapat menerapkan dan segera menindak tegas bagi PNS tersebut yang telah melanggar UU ASN Pasal 10 ayat 9d PP 53 tentang kedisiplinan ASN.

“Sanksi Pemecatan secara hormat atau tidak hormat terhadap oknum ASN yang sudah lima tahun jarang hadir. Apalagi sampai berturut turut tidak hadir tanpa keterangan, karena apabila hal ini tidak segera ditindak lanjuti,maka tidak menutup kemungkinan akan timbul oknum-oknum yang lainnya. (wagiman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here