Palembang.prioritas.co.id – Unit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel tangkap enam karyawan Finance karena gunakan data kontrak fiktip.
Enam tersangka terdiri satu kepala kantor finance sisanya lima (5) karyawan.
Tersangka IR, RY ,PR, MA, AN dan SS di tangkap dari tempat dan waktu yang berbeda di Palembang.
Komplotan tersangka di tangkap karena telah melakukan kontrak fiktif menggunakan data palsu guna pembiayaan kontrak kendaraan bermotor.
“Sejak 2021 terpaksa karena beban kerja dan target perusahaan, aku juga yang awalnya membuka masalah ini,”ujar tersangka IR mengaku.
Pj Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP. I Putu Prawira mengatakan, enam tersangka membeli BPKB dari pemilik pengendara yang motornya hilang dan beli melalui online.
Kemudian tersangka membuat kontak fiktip dengan data palsu akibat perbuatan tersangka perusahaan mengalami kerugian Rp 1,3 Miliar.
“Ada sekitar 162 tersangka membuat kontrak piktif, perusahaan mengeluarkan uang buat komplotan tersangka berdasarkan kontrak itu,” lanjut I Putu Prawira kamis (21/09).
Sedangkan Kasubdit ll Fismomdev AKBP. Hadi Syaifudin mengatakan, kasus bermula dari audit internal perusahaan di temukan kontrak fiktip selanjutnya di laporkan ke Polda.
“Setelah penyelidikan di temukan barang bukti puluham BPKB dan kontrak fiktip termasuk datanya,” tegasnya.
Enam tersangka di jerat pasal 35 UU No 2 tahun 199 tentang Jaminan Fidusia. (Iskandar Mirza)