Gunakan Cek Kosong, Pengusaha Asal Palembang Dilaporkan Ke Polrestabes

0
0

Prioritas.co.id.Palembang – Seorang pengusaha muda asal Lubuk Linggau melapor ke Polrestabes Palembang karena menjadi korban penipuan. Terlapor merupakan pengusaha tambang asal Palembang anggota Hipmi Sumatera Selatan di laporkan Pasal 378 khup tentang penipuan.

Korban Rexi Rinaldi (26) melaporkan Cristian Brando (CB) ke Polrestabes Palembang kamis,(13/02) dengan LP/B/477/ll/2025/SPKT/Polrestabes Palembang Sumatera Selatan.

Modus terlapor melakukan membayaran melalui bank menggunakan cek kosong, pelapor dan terlapor merupakan rekan bisnis.

“Korban mengaku cek yang di serahkan kepada dirinya ada dua (2), tiap chek berjumlah Rp475.000.000,- Sementara Cek jatuh tempo Desember, saat mau di cairkan Januari 2024 uang akan di tarik dari bank teryata cek kosong otamatis uang tidak bisa di cairkan,” ujar korban Rexi Rinaldi.

Kita sudah coba menghubungi terlapor tapi tidak ada itikad baik buat menyelesaikan soal dua (2) chek kosong tapi tidak di resfon malahan Dia blok komunikasi (WA).

“Kita juga sudah konsultasi dengan bank mandiri, otoritas jasa keuangan (OJK) dan Bank Indonesia ( BI ) di Palembang keputusannya memang chek kosong mengarah ke kasus penipuan.” Ujarnya.

Karena tidak ada itikat baik dan penjelasan dari bank mandiri, OJK dan Bank Indonesia (BI) akhirnya kita melapor ke polrestabes Palembang.

“Saya berharap kasus ini segera proses dan di tindak lanjuti, karena bukti dan surat keterangan dari perbankan, OJK dan Bank indonesia (BI) sudah lengkap,” lanjut Rexi Rinaldi.

Hingga berita diunggah, Awak media ini masih berusaha melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait atas laporan tersebut. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here