Gugatan PT SBN Dinilai Salah Kaprah

0
357

Prioritas.co.id.muba – Kuasa Hukum Helmi Ketua Kelompok Tani Gading Mandiri, Desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lincir, Nur Hasan SH, MH menilai gugat balik yang dilakukan PT Swadaya Bhakti Negaramas (SBN) salah kaprah. Karena kliennya dilaporkan atas tuduhan gugatan atas ganti rugi lahan yang sudah dibebaskan.

“Klien saya dilaporkan atas tuduhan ganti rugi lahan yang sudah dibebaskan. Kami menduga laporan tersebut salah kaprah karena pihak PT SBN belum mengganti rugi keseluruhan lahan yang dibebaskan tersebut, ” kata Nur Hasan usai sidang yang mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (29/9/2022).

Selaku tergugat 1,Helmi yang juga merupakan ketua kelompok tani Gading Mandiri Desa Pulai Gading selaku tergugat 2 dan Kepala Desa Pulai Gading, Sulaiman selaku tergugat 3, awalnya merupakan tim pembebasan lahan diatas hamparan lahan yang diperkirakan seluas 1.150 hektar terletak di Desa Pulai Gading oleh PT SBN. Sementara pada kenyataannya lahan yang sudah dibebaskan baru sekitar 700 hektar dan yang belum dibebaskan sekitar 450 hektar atau 60 persen dari luas lahan.

“Saya perjelas disini yang dituntut masyarakat Pulai Gading terhadap PT SBN adalah pembayaran yang belum dibebaskan, makanya kami menilai laporan PT SBN kurang tepat,” ujarnya.

Sementara tim kuasa hukum PT SBN yang sempat diminta pendapatnya usai keluar dari ruang persidangan enggan memberikan komentar terkait hal ini.

“Kami belum ada arahan untuk menjelaskan kepada media terkait hal ini,” kata salah satu kuasa hukum PT SBN sambil berlalu.

Sebelumnya, Ratusan masa aksi yang tergabung dalam LSM dan Ormas menggelar aksi damai di PT Swadaya Bhakti Negaramas (SBN) desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Masa aksi gabungan Masyarakat Ormas dan Lembaga yang terdiri dari LIPER RI, LSM GEMPITA, Laskar Merah Putih, SDA WATCH, JAMS Sumsel, FMJK, geruduk PT SBN menuntut ganti rugi lahan ratusan hektar milik masyarakat desa pulai gading kecamatan Bayung Lencir (Senin, 25/04/22). Koordinator aksi Arianto. SE Ketua Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER -RI) dan rekan menyampaikan tuntutan masyarakat oleh karena permasalahan ini sudah cukup lama dan berlarut-larut puluhan tahun belum di tuntaskan oleh pihak PT Swadaya Bhakti Negaramas (SBN) dan sudah sering mediasi mediasi namun tidak keputusan yang berpihak pada masyarakat pemilik lahan yang berada dalam kebun milik PT SBN.(Dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here