Gubernur Kepri Tuangkan Tiga Pemutihan Pajak, Berikut Poin-Poinnya

0
48
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Kepri, Prioritas.co.id – Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke 76, HUT Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Riau melalui BP2RD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) dan PT Jasa Raharja mempersembahkan program pemutihan pajak tahun 2022 yang dituangkan dalam peraturan Gubernur Provinsi Kepri No 42 Tahun 2022, Rabu (22/06/22).

Ada tiga pemutihan pajak yang diberikan oleh Gubernur Kepri :

1. Penghapusan Sanksi Administrasi
2. Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua
3. Keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

Adapun tujuan dilaksanakannya pemutihan pajak yaitu, mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemic, membangun budaya tertib berlalulintas dan budaya patuh pajak serta asuransi, mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan bermotor, meng-update data wajib pajak untuk persiapan penerapan pajak progresif pada tahun 2023 dan mendongkrak penerimaan PKB,PNBP serta SWDKLLJ.

Kadis BP2RD Provinsi Kepri Reni Yusneli dengan kesempatan yang baik diharapkan masyarakat bisa segera membayar pajak pada tahap pertama, dengan membayar pajak kendaraan artinya sudah turut membangun Kepri.

“Harapan kita masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan baik ini dengan bersegera membayar pajak pada tahap pertama, karena discountnya lebih besar dan sangat meringankan wajib pajak. Terimakasih kepada masyarakat Kepri yang sudah membayar pajak kendaraannya, berarti anda turut membangun Kepri,” jelasnya melalui WhatsApp.

Diketahui dalam pemutihan pajak mulai tanggal 1 Juli s/d 30 November 2022 melalui dua tahapan. Tahapan pertama 1 Juli s/d 31 Agustus berupa penghapusan Sanksi Administrasi dan pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 % serta keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 50 %.

Sedangkan tahapan kedua 20 September s/d 30 November 2022 berupa penghapusan Sanksi Administrasi dan pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 % serta keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 30 %. Keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan dan seterusnya. Tapi hanya berlaku untuk tunggakan 1 tahun keatas. (dewi)

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here