Prioritas.co.id, Pangkalpinang – Dalam Penandatanganan kesepakatan bersama PT. Timah. Tbk, dengan jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara (Jamdatun) serta kejati babel, kejati Kepri dan kejati riau, yang ditempatkan di gedung graha timah kamis (29/3/18).
Acara penandatanganan tersebut dihadiri Gubernur Bangka belitung beserta jajaran dan tamu undangan.
Kesepakatan ini bertujuan untuk penyelamatan dan pengembalian dari sisi aset serta dalam rangka terkait perkara perdata, supaya dalam tindakan itu komplit agar bisa meminilisasi kejahatan yang ada, disampaikan Jamdatun saat adakan konferensi pers.
Dilanjutkan Jamdatun, dengan kesepakatan ini yang menjadikan faktor mendasar adalah bisa meminilisasi kan dalam perkara Aset PT. Timah, yang mana banyaknya tindakan kejahatan yang dilakukan serta perkara tanah.
“Jadi untuk itu kita harus lakukan penyelamatan supaya tidak merugikan negara. Peran serta disini untuk bersama-sama dari pihak kejaksaan dapat membantu PT. Timah itu sendiri.
Dikesempatan lain, ada beberapa sesi pertanyaan yang diberikan awak media saat konferensi pers. Dalam sesi pertanyaan pun harus sesuai dengan tema yang ada, “ungkap salah satu moderator. (sidaknews.com)