Prioritas.co.id, Pringsewu – Tempat perjudian berlokasi di tobong pengrajin batu bata di pekon Panjerejo Kecamatan Gadingrejo digerebek polisi.
Dari penggerebekan, polisi berhasil mengamankan salah seorang tersangka penyedia tempat perjudian berinisial HO (39).
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mengungkapkan, berawal adanya informasi dari warga tentang adanya praktek perjudian disebuah tobong batu bata di pekon Panjerejo. Mendapati informasi tersebut, lalu unit Reskrim Polsek Gadingrejo melakukan penyelidikan dilokasi. Setelah akurat, lalu pada pukul 01.00 Wib, anggota lalu bergerak melakukan penggerebekan dan penangkapan.
” Dislokasi petugas mendapati sejumlah barang bukti 4 set kartu remi, uang tunai sejumlah 325 ribu, kotak plastik serta 2 unit sepeda motor, “ungkapnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.ik.
Lanjutnya, dialokasi anggota hanya berhasil mengamankan seorang warga berinisial HO penyedia tempat dan sementara para pelaku lainnya berhasil melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, tambah AY Tobing, tersangka HO beserta barang bukti telah diamankan di mapolsek Gadingrejo.
“pelaku beserta barang bukti saat ini telah kami amankan di mapolsek Gadingrejo. Sementara terhadap HO, kami sangkakan pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, “pungkasnya. (Davit)