Golkar dan Demokrat Pertanyakan Progres Kajian Bandara, Berikut Penjelasan Pemkab Nagekeo!

0
190
Sidang paripurna Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi terhadap nota keuangan tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2021, Rabu 6 Juli 2022.

Nagekeo, Prioritas.co.id – Dalam rapat paripurna pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap nota keuangan tentang Ranperda APBD Kabupaten Nagekeo tahun 2021 pada 4 Juli lalu, Fraksi Golkar-Demokrat mempertanyakan perihal progres kajian Bandara Surabaya ll.

“Fraksi Golkar-Demokrat mempertanyakan sudah sejauh mana teknis pembangunan Bandara yang sudah dianggarkan dalam APBD tahun 2021 melalui Bappelitbangda Kabupaten Nagekeo, mohon penjelasannya” ucap Sekretaris Fraksi Golkar-Demokrat Patris Bhoko.

Atas pertanyaan tersebut, Pemkab Nagekeo melalui Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi pada Rabu 6 Juli 2022 malam menyampaikan bahwa, pemenuhan kebutuhan kajian yang menjadi syarat Penetapan Lokasi Bandara oleh Menteri Perhubungan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara.

“Kajian teknis yang mendukung penetapan lokasi bandara udara telah dilaksanakan sesuai arahan Kementerian Perhubungan melalui Surat Nomor: AU.103/1/17/DJPU.DBU.2020 Tanggal 27 Agustus 2020 perihal Tindak Lanjut Permohonan Kembali Lokasi Bandar
Udara Udara Surabaya II Kabupaten Nagekeo-Provinsi NTT” jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Nagekeo Maria Anjelina Seke Wea.

Anjelina menjelaskan, Pemerintah melalui Bappelitbangda Kabupaten Nagekeo telah menyelesaikan kajian teknis kelitbangan dan hasilnya telah dievaluasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Tanggal 26 Januari 2022.

Lanjutnya, Bappelitbangda juga telah menyampaikan hal-hal yang direkomendasikan pada kegiatan evaluasi kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada Tanggal 2 Juni 2022.

“Saat Ini Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Bappelitbangda sedang melengkapi materi teknis yang akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Bandara Udara Baru di Kabupaten Nagekeo” paparnya.

Materi tersebut selanjutnya akan diajukan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan diteruskan kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Surabaya ll Kabupaten Nagekeo yang diharapkan dapat ditetapkan pada bulan Agustus 2022.

Pemerintah Kabupaten Nagekeo, kata Anjelina meminta dukungan fraksi yang terhormat terhadap Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Nagekeo.

Kemudian, studi lanjutan terkait Rencana Teknik Terinci/DED dan Persetujuan lingkungan/AMDAL dalam rangka pemenuhan kebutuhan ljin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Standar Pembangunan Bandar Udara serta Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter. (arjuna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here