GNPK-RI Sumut Laporkan PT Jakon ke Kejatisu Terkait Galian C Tak Berizin

0
53
GNPK RI Sumut.

Prioritas.co.id.Mandailing Natal – Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan surat nomor : 029/Lapdu/GNPK-RI Sumut/III/2023 melaporkan PT Jaya Konstruksi Jakon Manggala Pratama Tbk ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Diduga kuat PT Jaya Konstruksi (Jakon) yang berkantor di Desa Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, telah memanfaatkan material Galian C tanpa izin dalam proyek multiyears pembangunan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang ada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Sekretaris GNPK-RI Sumut Yulinar Lubis kepada sejumlah media, Selasa (28/03/2023) menyampaikan aktifitas dengan menggunakan galian C tak berizin ini disinyalir telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setelah Timsus Tipikor GNPK-RI Provisi Sumut melakukan Investigasi dan Klarifikasi di lapangan, ditemukan PT Jakon yang beroperasional di Desa Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, kuat dugaan menggunakan material galian C tidak memiliki izin untuk konstruksi pembangunan jalan yang sedang perusahaan BUMN itu kerjakan”. Pungkasnya

Yuli mengungkapkan, adapun tindakan yang dilakukan oleh PT. Jakon Ini kalau memang terbukti secara hukum menggunakan material galian C tidak memiliki izin, maka dapat dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“PT Jakon bisa dipidana dengan kalimat penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah”.tegas Aktifis wanita itu.

“Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.terangnya

Untuk itu sambung Yuli, Kita meminta agar Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Pemilik penambangan Galian C di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot dan PT. Jakon selaku pemanfaatan galian C yang kantornya beralamat di Desa Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

“Semoga Kejatisu juga segera menindak tegas pelaku tambang galian C ilegal yang ada di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot tempat PT Jakon membeli galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin dari pihak terkait.

Akibat dari hal ini diduga merugikan keuangan negara, karena berdampak kepada minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan serta rusaknya terhadap lingkungan,” tutupnya. (TIM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here