GNPK-RI Minta Polres Madina Segera Selesaikan Kasus PETI Jilid II Tersangka AAN

0
29
GNPK- RI Sumut ketika menyerahkan surat ke Polres Madina terkait desakan tindaklanjut proses hukum PETI jilid II dengan tersangka AAN, Selasa (24/01/2023).

Prioritas.co.id.Madina – Setelah Polda Sumatera Utara melimpahkan kasus penambang emas tanpa ijin (PETI) yang melibatkan Akhmad Arjun Nasution, sudah dilimpahkan ke Polres Mandailing Natal. Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Perwakilan Sumut menyurati Polres Mandailing Natal, untuk mempertanyakan perihal kelanjutan penanganan kasus tersebut.

Koordinator bidang Hukum GNPK-RI Sumut, Fendi Luaha, SH meminta Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul AS, SH, SIK untuk segera mengambil tindakan terhadap berkas pelimpahan dari Polda Sumut. Hal ini diminta demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam hal penegakan hukum.

Sebab lanjutnya, saat ini diduga kuat tersangka AAN telah kembali melakukan kegiatan penambangan emas ilegal (PETI) kembali dengan menggunakan alat berat excavator.

“Surat pelimpahan dari Polda Sumut dengan nomor: B/450/I/RES.7.4/2023 Ditreskrimsus, tertanggal 26 Oktober 2022, kami minta segera ditindak lanjuti. Sudah jelas tersangka dinyatakan bersalah dengan pengadilan dan pernah ditahan dengan kasus yang sama. Apa lagi yang ditunggu pihak Polres Madina,” ungkap Fendi.

Fendi juga menjelaskan, saat ini berdasarkan informasi dari tim GNPK-RI di Madina, Tersangka kembali melakukan aktifitas penambangan. Namun, aktifitas penambangannya tidak dilakukan oleh atau atas namanya.

“Tersangka ini kembali main tambang lagi. Tapi bukan atas nama tersangka. Tetapi atas nama orang kepercayaannya. Ini sama saja menginjak hukum. Mana ketegasan Kapolres Madina, mau tunggu apa lagi,” tegas Fendi.

Kapolres Madina, melalui Kaur Bin Ops Reskrim Madina, Aipda Bagus Seto menjelaskan saat ini pihak Reskrim Polres Madina sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dilimpahkan oleh Polda Sumut. Dia juga mengatakan dalam waktu dekat akan dipanggil saksi-saksi terkait kasus tersebut.

“Dalam waktu dekat akan dipanggil saksi-saksi terkait kasus PETI itu bang. Kita sedang melengkapi berkas agar SPDP bisa segera kita kirimkan ke Kejaksaan,” tutur Bagus melalui sambungan telepon.

Bagus juga mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP) kepada Kejaksaan akan segera dikeluarkan oleh Polres Madina jika telah dilakukan pemanggilan kepada saksi-saksi terkait kasus PETI jilid II ini. Sehingga bisa segera dilimpahkan kepada Kejaksaan.

“Mohon bersabar kita sedang proses secepatnya agar SPDP bisa kita terbitkan dan segera limpahkan kepada Kejaksaan,” ungkap Bagus. (Putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here