GNPK RI Minta Poldasu Segera SPDP Kasus Kedua AAN Dikeluarkan

0
32
GNPK RI Perwakilan Sumatera Utara. (TIM)

Mandailing Natal, Prioritas.co.id – Sebagai tindaklanjut dari surat balasan Inspektorat Pengawasan Umum Daerah Polisi Daerah Sumatera Utara (Itwasda Polda Sumut) nomor : B/11126/IX/WAS.2.4/2022/Itwasda pada tanggal 27 September 2022 yang ditandatangani oleh Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Drs Armia Fahmi, MH.

Perkumpulan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mendesak Polda Sumut agar segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP) untuk kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Madina atas tersangka Akhmad Arjun Nasution (AAN) ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Dan bentuk desakan tersebut, GNPK RI perwakilan Sumut telah menyurati Kapolda Sumut cq Dirkrimsus pada tanggal 04 Oktober 2022 lalu dengan no : 36/GNPK-RI/SU-PS/X/2022″. demikian ditegaskan Sekretaris GNPK RI Sumut, Yulinar Lubis kepada Topmetro.News, Kamis (06/10/2022) via seluler.

“laporan atas nama Akhmad Arjun Nasution (AAN) dengan nomor : LP/1653/IX/2020/SUMUT/SPKT “I” tanggal 1 September 2020, harus segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan SPDP kasus tersebut ke Kejati Sumut untuk segera diteliti sehingga perkara tersebut mendapat kepastian hukum”.pintanya.

Sebab lanjutnya, berdasarkan surat klarifikasi yang dikirimkan oleh Itwasda Polda Sumut tertanggal 27 September 2022 lalu ke GNPK RI perwakilan Sumut, dengan jelas menyatakan bahwa AAN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan sanksi pasal 158 junto pasal 135 UU RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“AAN itu sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat klarifikasi yang kami terima dari Itwasda Polda Sumut. Jadi tidak ada lagi alasan dari pihak Polda untuk menunda-nunda penyelidikan dan mengirimkan surat SPDP ke pihak Kejaksaan”.ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini AAN telah menghirup udara bebas karena mendapatkan asimilasi rumah sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM.

“Lambatnya pihak Polda Sumut dalam mengirimkan SPDP ke Kejaksaan menyebabkan AAN bisa bebas karena program asimilasi. Karena itu, kemaren kita sudah surati Polda Sumut mendesak untuk segera dikeluarkan SPDP terhadap AAN”.tuturnya.

Lanjut Yulinar, dengan segera keluarnya SPDP atas AAN ini, dia berharap asimilasi rumah yang diterima AAN dapat dicabut dan AAN menjalani sisa hukumannya hingga keputusan hakim dalam laporan keduanya.

Sebab menurut Yulinar, jika AAN dibiarkan bebas, dikhawatirkan yang bersangkutan diduga kuat akan kembali membuka aktifitas PETI kembali.

“Ini bukan tuduhan. Memang terbukti, sebelum dia ditahan beberapa bulan lalu, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka, AAN diduga masih juga mengontrol PETI di beberapa wilayah Madina, kita pegang datanya itu,”ungkapnya.

jika Polda Sumut lambat dalam mengeluarkan SPDP ini, Yuli khawati akan berefek terhadap masyarakat di Madina dan penegakan hukum

Sementara itu, Kasubdit Tipiter Polda Sumut, AKBP M. Taufik yang dihubungi via seluler guna dimintai konfirmasi, hingga saat berita ini ditayangkan, beliau belum juga membalas pesan Whatsapp untuk memberikan keterangan terkait SPDP AAN ini. (TIM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here