Geram Laporkan Kasus Dugaan Korupsi ke Kejaksaan Paluta

0
212

*Terkait Proyek Penahan Tebing Fiktif DD Sipirok TA 2018

Prioritas.co.id.Paluta – Organisasi Mahasiswa Gerakan Rakyat Merdeka (Geram) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melaporkan sebuah proyek pembangunan Dek Penahan Tebing di Sungai Batang Pane di Desa Sipirok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta karena diduga bermasalah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta, Jumat (10/5).

Pasca membuat laporan, Sekretaris Geram Paluta, Ari Anjas Muda Siregar kembali melakukan peninjauan ke lokasi proyek tersebut, Sabtu (11/5/2019) siang.

Saat ke lokasi proyek tersebut, ia mencurigai sebuah alat berat jenis excavator (beko) yang saat itu ditemukannya sedang berada di dekat lokasi proyek Dek untuk Penahan Tebing di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Pane yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD) Sipirok tahun anggaran 2018 lalu tersebut.

Keberadaan alat berat tersebut ditemukannya setelah ia mendapat laporan dari masyarakat. “Mendapat informasi dari masyarakat, kami investigasi langsung ke lapangan, ternyata benar ada sebuah excavator masuk ke Desa Sipirok dekat pinggir Sungai Batang Pane,” kata Ari kepada wartawan.

Ari menduga alat berat tersebut untuk melakukan pengerukan di sekitar desa tersebut. “Dugaan saya diperkuat ketika salah satu oknum yang mengaku sebagai operator alat berat excavator itu mendatangi saya dan mengatakan kalo alat berat itu disewa seseorang untuk mengerjakan sebuah proyek,” jelas Ari.

Selain itu, Ari juga mengungkapkan, berdasarkan aturan, bahwa pengerjaan sebuah proyek yang dananya bersumber dari Dana Desa, biasanya masyarakat desa setempat yang mengerjakannya dengan cara swakelola.

“Nah, jika ternyata alat excavator tersebut memang benar akan digunakan untuk mengerjakan proyek yang dananya bersumber dari Dana Desa, hal ini patut kita duga dan curigai,” pungkasnya.

Sementara itu, pemilik alat berat berinisial SM tersebut mengatakan, jika alat berat tersebut disewakan padanya atas permintaan seseorang, namun urung dioperasikan.

“Namun, setelah alat berat kami sampai ke lokasi, tidak jadi dioperasikan karena ada kendala,” ungkap SM kepada wartawan saat dihubungi via selulernya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Organisasi Mahasiswa Gerakan Rakyat Merdeka (Geram) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melaporkan sebuah proyek pembangunan Dek Penahan Tebing di Sungai Batang Pane di Desa Sipirok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta karena diduga bermasalah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta, Jumat (10/5).

Ketua DPP Geram, Sandi Kurniawan Harahap mengatakan, pengaduan tersebut bermula atas informasi yang diterima mereka dari salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Portibi Suhaimi Dalimunte, SH tentang adanya pembangunan Dek Penahan Tebing di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Pane di Desa Sipirok yang diduga terbengkalai.

“Setelah kami melakukan investigasi ke lokasi, kami menemukan adanya bangunan sambungan lanjutan pembangunan penahan tebing yang diduga terbengkalai di DAS Sungai Batang Pane wilayah Desa Sipirok,” terangnya kepada wartawan usai membuat laporan ke Kejari Paluta.

Kemudian, kata Sandi, mereka menemui pihak Pendamping Desa (PD), Kecamatan Portibi untuk memintai keterangan atas fakta yang mereka temukan di lapangan tersebut.

“Berdasarkan keterangan pihak Pendamping Lokal Desa (PLD) Sipirok dan PD Kecamatan Portibi, katanya mereka sudah melayangkan surat teguran disertai tembusan ke pihak terkait tentang pekerjaan pembangunan Dek Penahan Tebing yang diduga terbengkalai tersebut. Proyek tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) Sipirok tahun anggaran 2018,” ungkapnya.

Dikatakan Sandi, ada dua poin yang diadukan dalam laporannya ke Kejaksaan Negeri Paluta tersebut. “Ada dua poin dugaan penyelewengan dalam perealisasian penggunaan DD Sipirok tahun 2018 yang kami laporkan, salah satunya adanya kami temukan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada DD Sipirok tahun 2018 lalu,” ungkap Sandi.

Atas laporan tersebut, Sandi berharap pihak Kejati Paluta menindaklanjutinya dengan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan proyek Dek Penahan Tebing tersebut.

“Kita minta Kejari Paluta memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan proyek tersebut,” ujar Sandi.

Sementara itu, Sekretaris DPP Geram Paluta, Ari Anjas Muda Siregar menambahkan, pihaknya juga telah mendapat informasi bahwa Dana Desa Sipirok Tahap I tahun 2019 diperkirakan sebesar Rp 120 juta untuk dana proyek tersebut diduga juga telah terealisasi.

“Kita duga ada kejanggalan terkait perealisasian Dana Desa Sipirok tahap I tahun anggaran 2019,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Paluta Andri Kurniawan, SH,M.H melalui Kasi Intel Kejari Paluta, Sutan Sinomba Parlaungan Harahap,SH membenarkan laporan dari Geram Paluta tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Sutan mengatakan akan segera menindak lanjuti surat pengaduan dari Geram Paluta terkait laporan dugaan permasalahan dan dugaan TPPU pada penggunaan DD Sipirok tahun 2018 tersebut.

“Kita tidak mentolelir perealisasian penggunaan Dana Desa, apapun bentuk kegiatannya, apalagi ada indikasi fiktif. Dari itu, Kejari Paluta akan segera menindak lanjutinya dan akan memanggil pihak terkait tentang perealisasian DD Sipirok tahun anggaran 2018 tersebut,” jelasnya.

Sampai berita ini dilansir, media ini belum berhasil menghubungi Plt Kades Sipirok dan Camat Kecamatan Portibi untuk klarifikasi terkait laporan GERAM Paluta ke pihak kejaksaan tersebut. (Sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here