PRIORITAS.co.id, Lhokseumawe – Setelah mendapatkan laporan, personel Polres Lhokseumawe bergerak cepat dan berhasil meringkus dua tersangka pembobol warung kelontong di kawasan Jalan Banda Aceh-Medan Desa Menasah Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (16/07/2020) sekira Pukul 05.35 WIB.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto yang didampingi oleh Waka Polres Kompol Ahzan dan Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya, Kamis (16/07/2020) sekira Pukul 17.30 WIB di ruang Konferensi Pers Mapolres setempat.
Kapolres menerangkan, kedua tersangka yaitu GS (30) Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Eks Pelajar, warga Lorong V Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Ia beraksi bersama SM (33) Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Blang Buloh Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Dikatakannya, kedua tersangka merupakan mantan nara pidana (Napi). GS baru keluar LP kelas II A Lhokseumawe pada bulan April 2020 karena asimilasi Covid-19 terkait kasus Narkotika, sedangkan SM mantan narapidana kasus curanmor yang bebas pada tahun 2019 lalu.
“Sedang korban dalam kejadian ini adalah IR (34), Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, warga Dusun Keurani Uma Desa Menasah Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe,” jelas Eko Hartanto.
Kapolres menyebutkan, tidak lama setelah menerima laporan dari korban, kedua pelaku pembobol warung tersebut berhasil ditangkap oleh polisi dalam hitungan jam pasca peristiwa pencurian terjadi, kedua tersangka ditangkap di seputaran terminal Bus Lhokseumawe.
Dari hasil penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor merk Yahama Mio Soul warna abu-abu merah, satu buah linggis, satu buah martil, satu buah gembok dan delapan slop + 13 bungkus rokok berbagai berbagai merk.
“Selain berbentuk barang, dalam aksinya kedua pelaku juga mengambil uang sebanyak Rp 400.000 yang telah dihabiskan oleh mereka,” urai AKBP Eko Hartanto.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e Jo 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.” pungkas Kapolres Lhokseumawe. (Iskandar)