Gelar Operasi Yustisi di Kota Agung Barat, Satgas Covid Tanggamus Tindak 33 Pelanggar

0
52
Satgas Covid Tanggamus saat Gelar Operasi Yustisi di Kota Agung Barat.

Prioritas.co.id, TANGGAMUS – Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus terus melaksanakan operasi yustisi guna penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes).

Operasi kali ini dilaksanakan sebelum pelantikan Kakon dipimpin Kabag Ops Polres Tanggamus di Jalinbar Pekon Kandang Besi Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, Senin (8/3/21).

Kabag Ops Kompol Bunyamin mengatakan operasi yustisi dilakukan dengan peneguran secara tertulis dan lisan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Lalu ada juga pelanggar diberikan tindakan berupa menyanyikan lagu kebangsaan dan tindakan fisik, sebagai efek jera.

“Selain itu, membagikan masker kepada masyarakat yang mengadakan mobilitas di seputaran Pekon Kandang Besi Kecamatan Kotaagung Barat,” kata Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK usai kegiatan.

Kabag menjelaskan, operasi yustisi akan terus dilaksanakan Sosialisasi Perbub Tanggamus No. 55 Th 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru sehingga diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya mematuhi prokes.

“Dengan dilaksanakan Ops Yustisi sebagai pemutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Terciptanya masyarakat yang sadar kesehatan dan terhindar akan bahaya penyebaran virus covid-19 khususnya di Tanggamus,” jelasnya.

Ditambahkan Kabag, penindakan hari ini sebanyak 33 pelanggar baik melalui teguran lisan, tertulis maupun penindakan.

“Semoga dengan penindakan tersebut dapat mengingkatkan masyarakat arti pentingnya protokol kesehatan. terlebih saat ini terdapat varian baru Covid yang telah terdeteksi,” tandasnya. (Asrul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here