Gelapkan Uang Nasabah, Dua Agen BRI Ditangkap Polda Sumsel

0
54

Palembang, Prioritas.co.id – Direktorat kriminal khusus Polda Sumatera Selatan tangkap dua orang agen BRILINK diduga gelapkan setoran nasabah.

Dua orang yang di tangkap Ruslan (33)dan (31) Marsidi keduanya warga Karang Agung kabupaten Banyuasin merupakan agen rekanan kerja sama bank BRlLINK yang telah terapiliasi usaha mikro pedesaan di seputaran Karang Agung kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, sebut Direktur kriminal khusus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani saat menggelar konferensi pers Selasa (19/7).

“Kombes Barly Ramadhani juga menyampaikan, Aksi kedua tersangka dengan modus menerima pembayaran nasabah namun tidak menyetorkannya ke BRlLINK, akibatnya 42 nasabah dari tiga unit BRI Dwikora, Polygon dan Maskrebet Palembang mengalami kerugian 2,6 M.”Jelasnya.

Aksi kedua tersangka di lakukan sejak 2020 – Juni 2022 di desa Mekar Sari dan Jati Sari kecamatan Banyuasin ll kabupaten Banyuasin.

“Tersangka Marsidi mengakuinya, bahwa uang nasabah sekitar Rp400 juta uang dipakai sendiri, dan uang tersebut tidak aku setor ke BRlLING sekitar dua (2) tahun.”Terangnya

Diakuinya, Duitnya aku pakai untuk keperluan pribadi ada juga buat beli tanah, sementara di BRI tidak ada gaji, karena kerja sama sifatnya, kerja sama dengan kepala unit BRl, lanjutnya.

“Direktur kriminal khusus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani mengatakan, kedua tersangka di tangkap terkait UU No 10 tahun 1998 tentang perbankkan. Keduanya di jerat pasal 376 atau 372 khup dengan ancaman penjara paling lama delapan (8) tahun atau denda maksimal 100 M, “lanjut Barly di dampingi pihak BRI.

Ikut juga di amankan beberapa dokumen sebagai barang bukti diantaranya 42 dokumen MOU kredit usaha pedesaan, Sop BRILINK, Sop kupedes dan Kur, laporan audit. (Iskandar Mirza)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here