Geger, Spanduk Caleg Perindo Erfina Dapil III Bintan Timur Dibombardir OTK

0
357
Ketua Tim Koordinator Pemenangan Caleg Erfina Partai Perindo Dapil III Bintan Timur, Muhammad Safari.

Bintan.prioritas.co.id – Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) tiga Kecamatan Bintan Timur dirusak Orang Tak Dikenal (OTK) dengan cara dirobek seperti menggunakan senjata tajam jenis pisau, Minggu (31/12/2023).

APK yang dirusak ialah milik Caleg Erfina/Fina dari Partai Perindo nomor urut 2. Hal diatas dibenarkan langsung oleh Muhammad Safari selaku Ketua Tim Koordinator Pemenangan sembari mengaku tak menyangka masih ada orang berperilaku demikian pada Pemilihan Umum (Pemilu) era modern saat ini.

Menurutnya saat dijumpai awak media hari ini, Pengerusakan APK adalah perbuatan kurang baik karena menjadi contoh yang buruk dalam pertarungan politik. Adapun lokasi APK yang dirusak meliputi Sei Pulai, Simpang Gunung Lengkuas, Simpang Wacopek, Sei Lekop dan simpang KM 23 jalan baru. Kendati begitu dirinya masih belum melaporkan hal itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan.

” Sangat disayangkan dengan adanya OTK merusak APK Caleg kami (Ukuran 3×1 ada 3 & 2×1 ada 2) yang mana sekarang merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut, Diharapkan pesta demokrasi berjalan harmonis di tengah-tengah masyarakat serta menciptakan Kampanye damai, ” Ujar Safari dalam memberikan penjelasan komentarnya waktu jumpa pers di sekitaran Kelurahan Kijang Kota.

Masih sambungnya via komunikasi tatap muka pagi tadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Diminta kedepannya agar tidak terulang kembali pengrusakan APK baik milik Perindo maupun partai lainnya. Jika merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaku perusak APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak 24 juta rupiah.

” Saya secara pribadi melihat ini sebagai gejolak sosial politik yang terbilang wajar tapi melanggar. Hal inilah yang disinyalir menyulut peta persaingan dingin dengan kontestan Caleg lainnya. Padahal praktek liar seperti perusakan APK adalah tindak pidana, ” Ungkap seorang warga Kampung Sei Datuk atas lingkungan Ketua RT 003/RW 005, Hasan Jamil (38) menjawab konfirmasi tepat pada pukul 09.30 Wib. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here