Prioritas.co.id, Palembang – Polsek IB I Palembang amankan lima (5) orang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Kasus ini bermula dari masalah gali parit. Senin (19/12)
Akibat dari penganiayaan itu lima (5) orang turut diamankan Reskrim Polsek IB. I Palembang, salah satu nya wanita Herianto (60), Repin (64), Fahri (18), Waliadi (22) dan Linda (43) semuanya warga Bukit Lama kecamatan IB.I Palembang.
Sedangkan kelima korban yaitu, Alkausar (22), Mustari (32), Deni Zamzami (22), serta Lindawati (36) warga Sei Hitam kecamatan IB.l Palembang.
Kejadian penganiayaan terjadi senin (19/12) sekira pukul 09.00 Wib bermula dari masalah penggalian parit, kemudian sekitar delapan (8) orang mendatangi rumah mertua pelaku Herianto. Karena korban mau memukul mertuanya, pelaku Herianto marah dan mengambil senjata tajam jenis arit dan parang kemudian menyerang korban dengan membabi buta.
“Akibatnya empat orang yaitu, Lindawati Alkausar Mustari dan Deni Zamzami mengalami luka serius akibat kena bacok, dan korban di larikan ke rumah sakit, sementara korban Zamzani terluka parah dibagian perutnya hingga ususnya keluar”.
Mendengar imformasi kejadian anggota Reskrim Polsek IB Palembang yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Apriansyah dan kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mendatangi Tkp.
“Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mengatakan, telah terjadi penganiayaan berat, masalah ini bermula dari kesalah pahaman kedua korban dan pelaku, mereka masih ada hubungan keluarga dekat.”Jelasnya.
Dimana korban ingin buat parit pembuangan WC, sementara keluarga yang satu tidak terima, akibat dari salah pahaman itu terjadi keributan dan penganiayaan berat. tambahnya.
Korban ada empat (4) orang, pelaku sudah kita diamankan berjumlah lima (5) orang, sekarang lagi kita dalami peran masing-asing pelaku, korban luka di perut, paha dan kepala,” lanjut Haris Dinzah
Barang bukti yang diamankan dua parang, satu golok, satu Clurit, 1 Tombak dan 1 kayu gelam, sedangkan lima (5) pelaku di jerat pasal 170 khup tentang penganiayaan dengan ancaman penjara lima (5) tahun. (Iskandar Mirza)