Anambas.Prioritas.co.id – Gegara Narkotika, seorang wanita paruh baya asal jambi terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas pada hari senin ( 02/12/2024 ) sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Soekarno Hatta No 10, Dusun Batu Tambun, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (04/12/2024)
Dalam penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan satu orang wanita berinisial DI (45) asal jambi, pekerjaan ibu rumah tangga yang tinggal di Air Bemban RT 001 RW 001, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat diduga terjadinya tindak pidana Narkotika.
“Dari laporan tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP. S.M. Simanjuntak menjelaskan, Saat penggeledahan terhadap pelaku DI (45), petugas dari Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas menemukan barang bukti berupa berupa 2 (Dua) buah bungkusan plastic klip bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,68 gram.
“Saat ini pelaku DI (45) beserta dengan barang bukti tindak pidana Narkotika disita dan diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku DI (45) yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditempat terpisah Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk menjauhi yang namanya Narkoba.
“perlu diketahui, bahwa narkoba dilarang dan jangan ada yang coba-coba berjualan narkoba ataupun mengkonsumsi narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Anamba,” tegasnya.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., juga mengatakan Polres Kepulauan Anambas, melaui Sat Resnarkoba lanjutnya, akan terus berusaha agar memastikan tidak ada narkoba yang beredar di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas. (Rmh)