Prioritas.co.id,Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan 2 (dua) orang pria lantaran diduga memiliki, menyimpan dan menguasai diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, Sabtu (15/01).
Saat diinterogasi Sdr. (P) alias (PY) mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. (AES), mendapatkan informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mendatangi (AES) dirumahnya sekira pukul 03.00 Wib di Jalan R.E Martadinata Gang Hang Jebat IV Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang
Bermula pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 sekira pukul 02.00 Wib Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama (P) alias (PY 31 Th) yang berada di teras rumahnya di Jalan Sulaiman Abdullah Gang Mahakam Kel. Tanjungpinang Barat Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang. Selanjutnya dengan didampingi Ketua RW 9 setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan pada tangan sebelah kanan Sdr. (P) alias (PY) barang bukti berupa 1 (Satu) paket diduga Narkotika Jenis sabu dibungkus plastik transparan.
Selanjutnya, didalam rumah tepatnya di atas meja ruang tamu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dan 1 (Satu) unit handphone merk Redmi warna Abu – Abu beserta kartu didalamnya dan setelah diinterogasi mengakui barang tersebut ialah milik Sdr. (P) alias (PY).
Dikamar (AES) lantai 2, dilakukan penggeledahan dan ditemukan di toilet rumah Lantai 2 barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu bekas sisa pakai, seperangkat alat hisap sabu / Bong, 1 (satu) unit timbangan digital merk DIGIPOUNDS warna hitam, 1 (Satu) buah kotak plastic bening berisikan pipet kaca, 1 (Satu) bundel plastik transparan, 1 (satu) buah gunting dan 1 (Satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam beserta kartu didalamnya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH mengatakan saat diinterogasi (AES) mengatakan bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya
“Selanjutnya dua orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut” ungkap Kasat Resnarkoba.
AKP Ronny B, SH juga menambahkan adapun barang bukti milik (P) alias (PY) adalah tiga paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik transparan (total berat kotor 2.1 gram), 1 (satu) buah gunting warna hitam, dan 1 (satu) Unit handphone warna abu – abu beserta kartu didalamnya, sedangkan barang bukti milik (AES) adalah 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu bekas sisa pakai 1 (satu) unit timbangan digital 1 (Satu) buah kotak plastic bening berisikan pipet kaca, 1 (Satu) bundel plastik transparan, 1 (satu) buah mancis/korek api gas, seperangkat alat hisap sabu/Bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (Satu) unit handphone warna hitam beserta kartu didalamnya.
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun,” jelas AKP Ronny. (Dewi)