Anambas,Prioritas.co.id – Setelah lebih dari Dua bulan tim Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melakukan penyidikan kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam dana hibah pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas di Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) tahun anggaran 2020, akhirnya menetapkan 2 (Dua) orang tersangka.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, penetapan tersangka terhadap keduanya yakni: MI (51 T), yang merupakan Ketua dan MA (44 T) Bendahara FPK Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (5/1/2022).
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan Dua alat bukti yang cukup oleh tim penyidik, memang benar terjadi dugaan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) palsu yang dilakukan oleh ketua dan bendahara pada dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan tahun anggaran 2020,” ujar Roy Huffington Harahap Tarempa saat Konferensi Pers bersama awak media di kantor Cabjari Tarempa.
Kacabjari menyebutkan, penetapan tersangka setelah digelar ekspos perkara dan meminta keterangan dari sembilan Paguyuban perkumpulan suku yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas, tim penyidik menetapkan ketua dan bendahara FPK tahun 2020 sebagai tersangka.
“Setelah dilalukan pemeriksaan penyidikan kepada tersangka maka Kacabjari Tarempa langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” sebutnya.
Kacabjari menjelaskan, adapun penetapan kedua tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 169.450.000 juta berdampak langsung terhadap Sembilan paguyuban yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami lakukan penahan berdasarkan pasal 21 KUHAP. Bahwa penahanan tersebut telah memenuhi syarat subjektif yaitu ada kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan syarat objektif yaitu tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap para tersangka yaitu Primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa pasal primair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 juta dan paling banyak Rp.1.000.000.000 miliar. Kemudian pasal subsidiair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.50.000.000 juta dan paling banyak Rp.1.000.000.000 miliar.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap sekaligus Ketua Tim Penyidik tak henti-hentinya menghimbau seluruh masyarakat agar menghindari perbuatan korupsi dan segera melapor jika mengetahui kasus korupsi yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Atas nama Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, saya harapkan perhatian masyarakat, agar berhati-hatilah dalam menggunakan keuangan pemerintah atau negara,” imbaunya. (Edo)