Pemungsian gedung pasar di eks bioskop Tapanuli ini dalam rangka penataan dan pemberdayaan pedagang pasar lama dan sekitarnya. Adapun fasilitas di gedung pasar itu kios dan los.
Kepala Dinas Perdagangan Madina Drs.Parlin Lubis, AP, Msi membenarkan gedung pasar di eks bioskop akan difungsikan bagi pedagang.
” Bagi pedagang yang berminat supaya melengkapi persyaratan yang kita buat dalam pengumuman seperti surat permohonan yang tujukan kepada Bupati Mandailing Natal Cq Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal,”ungkapnya.
Selain surat permohonan, kata Parlin, pedagang yang berminat juga harus menyiapkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pas photo 3×4 dua lembar berwarna.
“Berkas di antar ke kantor pasar baru Panyabungan, dan selanjutnya dilakukan verifikasi dan seleksi oleh petugas,”jelasnya.
Penyerahan berkas persyaratan di mulai dari Tanggal 5-18 Desember 2024 di Kantor Pasar Baru Panyabungan. (Putra)