Gaya “Abang Jago” Ketua DPRD Lampura Harus Diproses Hukum

0
46
Ilustrasi (Net)

Prioritas.co.id, Lampung – Jika benar, pemukulan yang dilakukan Ketua DPRD Lampung Utara Romli terhadap wartawan Afriantoni merupakan tindak kriminal. Apapun alasannya, harus dihukum.

Tindak dugaan premanisme Romli tak bisa dibiarkan, media dan wadah wartawan harus hadir, jangan lepas tangan, apa lagi sampai melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang menimpa jurnalis.

“Harus dikejar kejelasan penyebabnya, apakah tindak kekerasan tersebut terkait kerja-kerja jurnalistik atau ada penyebab pribadi. Namun, apa pun alasannya, pemukulan adalah tindak pidana yang harus kena sanksi,” kata Herman Batin Mangku selaku, Wartawan Senior PWI Lampung dan Salah Satu Deklarator JMSI dalam rilis yang diterima prioritas.co.id, Kamis (16/9/21).

Menurut HBM, sapaan akbar Herman Batin Mangku bahwa untuk kerja-kerja jurnalistik, Afriantoni, yang juga pengurus PWI Lampung Utara, dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi HAM

“Tindak dugaan premanisme Romli tak bisa dibiarkan, media dan wadah wartawan harus hadir, jangan lepas tangan, apa lagi sampai melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang menimpa jurnalis,” tegasnya.

Kekerasan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang, termasuk wartawan, tidak dapat dibenarkan baik secara etik terlebih secara hukum. Apalagi kekerasan tersebut secara fisik.

Kekerasan, termasuk penggrudukan, pengancaman atau intimidasi jelas bertentangan dengan sikap demokrasi. Ini yang oleh organisasi-organisasi pers dikatagorikan sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers.

Meskipun demikian, sambung HMB bahwa di sisi lain, peningkatan kasus kekerasan terhadap wartawan semestinya menjadi momentum untuk introspeksi bagi rekan-rekan jurnalis dan media.

Apakah selama ini telah benar-benar menjalankan profesinya secara profesional artinya taat kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman kerjanya?

Apakah mereka – untuk sebagian – tidak menyalahgunakan profesinya untuk melakukan intimidasi dan pemerasan seperti mereka yang melakukan kekerasan terhadapnya atau yang mereka kritisi setiap hari dalam liputannya? Apakah mereka menulis secara independen seturut dengan hati nuraninya?

Bukankah dalam pedoman penulisan sudah digariskan bahwa pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi? Dan berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan?

Pengalaman menunjukkan – ditengah maraknya media-media, utamanya media siber saat ini — kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan umumnya dipicu karena sang wartawan melakukan jurnalistik “hantam kromo” terhadap subyek yang diberitakan.

“Mereka menulis tanpa melalui verifikasi, tidak akurat, tidak berimbang bahkan beropini menghakimi serta melanggar asas praduga tak bersalah. Bahkan terindikasi ada niat buruk untuk mencederai subyek yang diberitakan. Umumnya berita semacam ini ditulis oleh “wartawan” abal-abal dengan motif tertentu,” tutupnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here