Garap Anak Kandungnya Sampai Hamil, Seorang Pria di Desa Bandar Jaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

0
1242

Prioritas.co.id.Muba – Seorang bapak, sebut saja AR (41) warga Desa Bandar Jaya Kec. Sekayu Kab. Muba, ditangkap Polisi Sektor Sekayu karena diduga telah menghamili anak kandungnya sendiri. Saat diperiksa penyidik dari aparat Kepolisian Sektor Sekayu Senin (24/2)2020), AR mengakui selama satu tahun terakhir telah berulang kali menyetubuhi anak kandungnya yang kita sebut Kenanga (18) tahun (bukan nama sebenarnya-red) yang saat ini telah berbadan dua mengandung benih AR yang notabene adalah ayahnya sendiri.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.Ik melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH mengatakan, bahwa tersangka yang merupakan orang tua kandung dari korban telah menyetubuhi lebih dari satu tahun Sejak Tahun 2018 sampai dengan bulan Februari 2020.

Tersangka leluasa melakukannya tersebut disaat tengah malam dan istrinya sedang tidur. Bahkan tahun lalu, ketika merantau di Muara Enim putri nya tersebut juga pernah hamil dan anaknya tidak tahu kemana.

“Setelah pindah ke Sekayu hal tersebut diulang kembali oleh tersangka hingga anaknya hamil dua bulan, sedangkan istrinya saat sedang hamil tua”, kata Heri Suprianto saat dikonfirmasi melalui handphone, Selasa (25/02/2020).

Awalnya, korban sempat menolak saat ayahnya yang saat ini menjadi tersangka mengajak berhubungan intim layaknya suami istri, namun Kenanga tak berdaya saat ayahnya melakukan ancaman kekerasan berupa cekikan dan akan menceraikan Ibu korban jika tidak menuruti kehendak tersangka. Kenanga akhirnya pasrah hingga persetubuhan terakhir kali terbongkar.

Kapolsek menerangkan,, perbuatan bejat tersangka akhirnya terungkap setelah informasi warga sekitar rumah tersangka yang mencurigai akan kehamilan korban yang belum menikah. Hal ini langsung dilaporkan ke Polsek Sekayu, dari hasil penyelidikan dan tersangka langsung ditangkap saat berada dikediamannya.

“Iyo pak, aku la berulang kali ngajak anak aku berhubungan intim. Saat bini aku tidur, aku langsung bae. Kamar tidur cuma batas skat bae kamar aku dan anakku,”ujar tersangka.

Kapolsek Sekayu menambahkan tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan akan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Muba guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.(Dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here