Gara-Gara Sertifikat Hilang di Bank Mandiri, Warso Pernah Dituduh Penipu dan Dilaporkan ke Polisi

0
846
Rico Alberto SH, kuasa hukum Warso Asrofi yang menuntut ganti rugi sebesar Rp3Miliar atas kehilangan SHM miliknya yang diagunkan pada bank tersebut.

Prioritas.co.id.Musi Banyuasin – Hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Warso Asrofi yang menjadi agunan kredit di Bank Mandiri Cabang Sekayu ternyata telah membuat pemiliknya didera sejumlah persoalan yang berujung pada penderitaan lahir dan bathin. Diantara persoalan yang pernah dialami Warso adalah dirinya dituduh penipu dan dilaporkan ke polisi. Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya Rico Roberto SH, yang menjelaskan alasan berlanjutnya masalah tersebut keranah hukum dimana Warso melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan perdata dengan menuntut Bank Mandiri Cabang Sekayu membayar ganti rugi sebesar Rp3.5 miliar.

Pengacara muda tersebut memaparkan, Warso pernah mau menjual rumah beserta tanah miliknya kepada calon pembeli dengan harga yang sudah disepakati sebesar Rp. 1 milyar. Atas kesepakatan tersebut, Warso mengambil uang muka tanda jadi kepada calon pembeli sekitar Rp 30 juta. Dan Warso berjanji akan memberikan sertifikat asli kepada calon pembeli tersebut di bulan Februari 2018 sesuai perjanjian yang ditandatanganinya setelah melunasi pinjaman yang diperolehnya dengan jaminan sertifikat rumah tersebut.

Tetapi kenyataannya, lanjut Rico, pihak Bank Mandiri Cabang Sekayu tidak memberikan SHM tersebut dibulan Februari sesuai kesepakatan. Kondisi tersebut benar benar menjadi malapetaka yang memberikan dampak yang buruk bagi Warso.

Warso dituduh calon pembeli tersebut telah melakukan penipuan. Tak terima dengan alasan Warso, dan merasa ditipu, calon pembeli tersebut melaporkan Warso pada pihak berwajib, yang kemudian Warso dipanggil oleh pihak Polsek Plakat Tinggi untuk dimintai keterangan atas pengaduan dari calon pembeli yang merasa ditipu.

“Merasa malu dan terpukul oleh peristiwa tersebut, Pak warso menjadi stress berat sehingga masuk rumah sakit yang diindikasikan oleh dokter mengalami Anemia berat,” imbuh Rico.

Atas dasar dasar tersebut diatas Warso melalui kuasanya Rico Roberto, SH menuntut pihak Bank Mandiri, baik secara materil 1 milyar rupiah maupun moril/immateril sebesar 2,5 milyar, dengan total 3,5 milyar.

“Sebenarnya kerugian moril / immateril tidak dapat diukur namun tidak lancang dan berlebihan jika Pak Warso menuntut kerugian moril/immateril yang hanya sebesar 2,5 milyar.” pungkas Rico.(dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here