Samarinda.Prioritas.co.id – Pemerintah Kota Samarinda menggelar pertemuan dengan warga pemilik lahan di Jalan Sultan Alimudin dalam pembahasan ganti rugi lahan Terowongan Gunung Manggah di Balai Kota Samarinda, Jum’at kemarin (19/5/2023).
Andi Harun menjelaskan, penilaian ganti rugi kepada sang pemilik lahan, sudah sesuai dengan kajian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Kalaupun ada yang merasa keberatan, akan dilanjutkan ke konsinyasi pengadilan.
“Jika pemilik tidak terima penilaian dari KJPP, maka dilakukan metode konsinyasi ke pengadilan. Karena pembangunan tidak boleh terhambat, tapi saya masih berharap mereka bisa menerima,” ucap Andi.
Dalam rapat tersebut, Pemkot mendapat temuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diduga kuat palsu. Andi Harun menambahkan, pemkot tidak akan mengganti rugi untuk sesuatu yang palsu.
“Ada objek tanah yang disinyalir SPPT-nya palsu. Saya tidak sebut namanya, ada yang diduga kuat palsu. Kan tidak mungkin kami mengganti sesuatu yang palsu,” tutur Andi.
Lanjut Andi, ia menyampaikan jika nominal angka terkait ganti rugi pemilik lahan sudah sangat bagus. Pemkot Samarinda memberikan kesempatan kepada pemilik lahan untuk berdiskusi dengan KJPP, jika nominalnya belum cocok.
“Padahal angkanya sudah sangat bagus, jika mereka ingin berusaha, diskusikan dengan KJPP. Kami akan mengikuti standar penilaian KJPP, karena itu bukan program pemerintah,” imbuhnya.
Andi manambahkan, konsekuensi jika masuk konsinyasi pengadilan, nominal yang ditawarkan oleh pemkot sendiri, bisa berbeda sesuai dengan putusan nanti.
“Pokoknya sampai soal pembayaran mereka tidak mau terima, masuk konsinyasi pengadilan. Karena kalau di pengadilan, belum tentu sama. Dalam banyak kasus, konsinyasi itu bisa lebih rendah,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Samarinda Desi Damayanti optimis, pembangunan proyek Terowongan Gunung Manggah (TGM) akan selesai pada 2024. Menurutnya, pengkajian lahan juga termasuk dalam proses pembangunan.
“Pembangunan fisiknya di bulan Juni, dan dipastikan selesai di tahun 2024. Proses pembangunan tidak mulu tentang fisik, kajian lahan seperti ini merupakan bagian dari proses pembangunan juga,” tutup Desi. (dedy)