Gakkum LHK dan Polda Sumsel Tangkap Pelaku Perdagangan Cula Badak & Gading Gajah

0
0

Palembang.prioritas.co.id – Seorang pria berinisial Za (60) pelaku perdagangan Cula badak dan gading gajah di tangkap Gakkum LHK dan polda Sumsel. Selasa (27/8)

Tersangka Za di tangkap jum,at (23/08), kemarin oleh petugas saat melakukan transaksi jual beli cula badak dan pipa gading gajah di jalan Rama Vll RT 03 RW 01 Alang Alang Lebar Palembang.

Dari tersangka ikut juga di amankan barang bukti delapan (8) cula badak, lima (5) pipa gading gajah dan tiga (3) pipa dugong.

“Rasio Ridho Sani Dirjen penegakan hukum KLHK mengatakan, penangkapan tersangka menjadi pelajaran bagi pelaku perburuan dan perdagangan satwa yang di lindungi khususnya cula badak.’Ungkapnya.

Penangkapan ZA (60) warga kelurahan 24 Ilir kecamatan Bukit Kecil Palembang hasil cyber patroli center inteligence pengembangan kasus sebelumnya 2023.

Perburuan badak di Jawa dan Sumatera terus terjadi harus di brantas serta memutus rantai perdagangannya merupakan kejahatan nasional dan internasional.

Pengakuan tersangka cula badak di jual 30 – 40 jt/gram, tersangka di tahan di polda sumsel guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus akan kita kembangkan jenis satwa yang di buru, berapa banyak, lokasi operasi tersangka bahkan pembeli atau penadah termasuk pihak lain,” lanjut Rasio Sani selasa,(27/08).

Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 40 dan 21 UU No 32 tahun 2024 tentang perubahan UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun atau denda paling sedikit katagori lV paling banyak katagori VII. (Iskandar Mirza)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here