Prioritas.co.id, Tapsel – Penggunaan dana desa untuk pembangunan yang ada masing-masing desa di kabupaten tapsel pihaknya dalam hal ini Kejari Tapsel adalah sebagai pendamping, Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kabupaten Tapsel.
“Untuk itu, para kades tidak usah ragu menggunakan dana desa untuk pembangunan di desa masing-masing. Hanya saja, dalam penggunaannya harus sebaik-baik mungkin dan semaksimal mungkin, jika tidak akan menjadi percuma, “ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, Tiyas Widiarto.
Dalam kata sambutannya juga kejari tapsel menjeleskan bahwa kegiatan penerangan hukum ini dilaksanakan agar nantinya para kepala desa dalam mengelola APBDes tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pengelolaannya. Untuk itu kegiatan ini harus diikuti dengan baik sehingga nantinya tidak tersangkut hukum.
Maka daripada itu, dirinya menghimbau kepada para kades untuk betul-betul mempergunakan dana tersebut untuk kepentingan desa bukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok dan berharap agar setiap materi yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri tapsel mengenai penggunaan dana desa ini betul betul tepat sasaran, jelasnya.
Pantauan Wartawan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan mengadakan Penerangan Hukum kepada Para Kepala Desa dan Lurah serta Sekdes se-Kecamatan Angkola Timur yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (7/3/18).
Kegiatan tersebut langsung dibuka Bupati Tapsel H. Syahrul M Pasaribu dalam kata sambutannya mengatakan bahwa Para kepala desa maupun lurah agar dapat mengikuti kegiatan penerangan hukum dari kejaksaan tinggi tapsel sehingga dapat menerapkannya dalam pengelolaan keuangan desa. Apalagi Dana Desa akan segera terealisasi melalui rekening desa masing-masing. Jangan sungkan untuk bertanya agar dapat memahami apa yang belum diketahui ataupun dimengerti.
Saya menghimbau kepada para Kades,sekdes ,lurah yang hadir hari ini untuk betul-betul menyimak setiap materi yang sampaikan. Karena ini sangat penting dalam mengelola APBDes.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Marasaud, para Camat se-Kab. Tapsel, 13 Kepala Desa dan 2 Lurah yang didampingi Sekdes masing-masing.
Kegiatan penerangan hukum berjalan dengan baik yang diikuti oleh Kepala Desa dan Lurah beserta Sekdes se-Kecamatan Angkola Timur. (Sumber: sidaknews.com)