Gaji Tenaga Honor Tak Kunjung Dibayar, Ketua Fraksi PDIP Perjuang Kota Padangsidimpuan Ancam Polisikan Pemko

0
0
Ketua Fraksi PDIP Perjuang Kota Padangsidimpuan, Muhammad Fajar Dalimunthe, S.H., M.H.

Prioritas.co.id. Padangsidimpuan – Gonjang ganjing gaji tenaga honorer tak kunjung dibayar pemerintah menjadi permasalahan klimaks dan menjadi permasalahan baru sehingga Ketua Fraksi PDIP Perjuang Kota Padangsidimpuan, Muhammad Fajar Dalimunthe, S.H., M.H. buka suara akan lambannya sikap Pemerintah Kota Padangsidimpuan menyelesaikan permasalahan tersebut yang sudah berulangkali melakukan keterlambatan pembayaran gaji tenaga honorer yang bertugas di Pemko Padangsidimpuan.

Karena pada rapat Paripurna nota pengantar RAPBD 2025 Fraksi PDI Perjuangan melalui pandangan Feaksinya sudah menyampaikan kepada saudara PJ walikota Timur Tumanggor dan beliau Menjawab, akan di bayar gaji tenga honorer tersebut, dengan jawaban tersebut Fajar Dalimunthe intrupsi disaat itu, meminta PJ Walikota Padangsidimpuan untuk memberikan kepastian dan kepatutan hukum, pada saat itu PJ walikota menjawab akan di selesaikan di akhir bulan Desember 2024, dan itu ada di risalah persidangan DPRD kota Padangsidimpuan.

” Namun kenyataannya yang kita ketahui, gaji tenga honorer yang di bayarkan hanya bulan Oktober dan November dan sudah banyak tenaga honor menanyakan hal ini” ujar Fajar Dalimunthe, via WA, Senin (17/25).

Jadi saya berpendapat dan menyatakan kepada seluruh tenaga honor agar melaporkan ini ke pihak berwajib karena ini sudah mengganggu hukum pidana, sesuai dengan fungsi hukum pidana di Indonesia adalah melindungi hukum individu, dan saya berpendapat pembayaran gaji honorer ini sudah bertentangan dengan hukum pidana yaitu melindungi hukum individu, dengan dugaan penggelapan gaji honor sesuai dengan pasal 372 KUHP dan pasal 8 Jo pasal 18 UU NO 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dikarena mereka sudah menjalankan kewajiban mereka sebagai tenaga honor, dan wajib diberikan haknya, apabila tidak di berikan pemerintah kota Padangsidimpuan sudah melanggar delik-delik hukum pidana, terangnya.

Ditempat terpisah, IN, yang temui media, berharap agar pemerintah Kota Padangsidimpuan agar secepatnya membayar gaji mereka.

” Kami belum gajian memasuki 3 bulan, padahal kami keluarga sangat berharap, setidaknya bisa untuk dipergunakan keperluan sehari-hari” sebut IN. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here