Bintan, Prioritas.co.id – Polres Bintan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan dua orang tersangka dengan membawa narkoba sabu seberat 400 gram (4 Ons) melalui pelabuhan Pelni Sri Bayintan menuju Lombok Nusa Tenggara Barat, Senin (15/08).
Dua orang tersangka inisial AB (24) dan Ai (36) membawa Narkotika tersebut awalnya menggunakan transportasi udara dari Batam namun gagal dan mencoba memberanikan diri melalui tranportasi laut di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang menggunakan Kapal Pelni KM Umsini dengan rute Bintan – Jakarta – Makasar. Dan di janjikan akan diberikan uang senilai 40 juta untuk dua orang dari orang yang tidak dikenal.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasatresnarkoba Tanjungpinang AKP Iwan Novriawan SH, Kasie Humas dan KPBC Pabean Type B Tanjungpinang dalam Konfrensi pers menyampaikan Polres Bintan mendapatkan pelaporan dari pihak KPBC type madya Pabean B Tanjungpinang melakukan pengawasan barang atas keberatan penumpang kapal Pelni KM Umsini dengan rute Bintan Jakarta Makassar di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dari pengamatan pemantauan serta penumpang yang curiga akan gerak-geriknya kemudian penumpang berinisial ABS dan Ai di scan melalui x-ray dan didapati barang yang mencurigakan di dalam 2 tas sandang warna hitam.
“Kamis 14 Juli sekira pukul 12.00 siang kita buatkan laporan polisi LPB 69 VII di Bulan Juli kemarin 2022 Satresnarkoba Polres Bintan Polda Kepri tertanggal 14 Juli 2022 kita dapati dua tersangka yaitu tersangka pertama inisial ABS laki-laki (24) untuk tersangka kedua yaitu inisial Ai laki-laki (36) barang bukti narkotika jenis sabu golongan 1 methafenamin dengan berat bruto 400 gram atau 4 ons,” ujar Tidar.
Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut Kapolres Bintan, ditemukan dua paket sedang berbentuk kapsul warna hitam diduga sabu kemudian tas sandang kedua yang dibawa Ai ditemukan juga dua paket berbentuk kapsul hitam diduga sabu Setelah itu dilakukan interogasi dan uji awal menggunakan drag konten alat tes kandungan narkoba dan benar positif mengandung zat methafetamin yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di lapangan serah terima kepada pihak Satresnarkoba Bintan guna dilakukan penyelidikan serta penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk penyitaan barang bukti kita dapat dari dua tersangka ada beberapa uang kemudian barang-barang HP yang kita sita modus operan dia dari tersangka ini dua kurir ini merencanakan membawa 4 paket sedang narkotika dengan berat bruto 4 ons atau 400 gram dengan cara memasukkan 2 paket tersebut ke bagian dubur atau anus masing-masing tersangka dengan tujuan keberangkatan ke wilayah Lombok menggunakan transportasi udara namun dalam hal ini kesulitan memasukkan narkotika tersebut sehingga memberanikan diri dengan transportasi laut membawa langsung menggunakan dua tas melalui kapal,”
Pasal yang dilanggar undang-undang RI Nomor 35 2009 tentang narkotika di pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 serta pasal 132 ayat 1 percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. (Ks)